DPRD Kota Cirebon Bahas Raperda RTRW, Alih Fungsi TPU Sunyaragi & Kawasan Stadion Bima Jadi Sorotan
DPRD Kota Cirebon baru-baru ini menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW)
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- DPRD Kota Cirebon baru-baru ini menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) untuk periode 2024-2044.
Dalam rapat tersebut, terdapat dua fokus utama pembahasan antara Tim Asistensi Pemerintah Daerah dengan Pansus DPRD Kota Cirebon.
Salah satu fokus pembahasan adalah rencana alih fungsi lahan tempat pemakaman umum di Jalan Cipto MK, Kelurahan Sunyaragi.
Sedangkan fokus pembahasan lainnya adalah terkait kawasan olahraga Stadion Bima.
Ketua Pansus Raperda RTRW, Dani Mardani menyatakan, Raperda tersebut belum dapat disetujui dalam rapat paripurna karena masih terdapat dinamika pembahasan mengenai substansi Raperda tersebut.
"Persetujuan substantif Raperda RTRW masih mengalami dinamika, sehingga diperlukan waktu tambahan untuk mendiskusikannya," ujar Dani dalam keterangan resminya yang diterima Tribun, Rabu (28/2/2024).
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda RTRW, Andi Riyanto Lie menyatakan keberatannya terhadap rencana alih fungsi lahan TPU Sunyaragi.
Menurutnya, perubahan status dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan perdagangan dan jasa tidak memperhatikan potensi ancaman bencana dan ahli waris makam.
Andi menegaskan, perubahan tersebut harus mempertimbangkan jangka panjang, bukan hanya jangka pendek.
Ia menekankan pentingnya penyesuaian relokasi tempat pemakaman, persetujuan dari ahli waris, dan potensi bencana.
"Saya sampaikan untuk menunda dulu rapat paripurna, agar masyarakat tahu pemerintah tidak pernah memikirkan jangka panjangnya, hanya berpikir singkat saja," ucap Andi.

Edi Suripno, Anggota Pansus Raperda RTRW juga menyatakan, luasan RTH di Kota Cirebon mengalami penurunan dari 9 persen menjadi 7,4 persen akibat perubahan fungsinya.
Ia menilai bahwa kapasitas pemakaman secara keseluruhan di Kota Cirebon sudah melebihi batas, sehingga perlu ada upaya penambahan TPU baru.
"Mengenai kondisi kawasan Bima, status tata ruang akan diubah menjadi sarana prasarana umum (SPU)."
Jumlah Minimarket di Cirebon Capai 120 Unit, DPRD Cirebon Ingatkan Pemkot Jangan Asal Keluarkan Izin |
![]() |
---|
Kejari Cirebon Cari Tahu Keterlibatan DPRD Aktif di Kasus Gedung Setda, Begini Kata Kasi Intel |
![]() |
---|
Raperda RTRW 293 Halaman Diserahkan Bupati Majalengka ke DPRD, Ini Pokok Perubahannya |
![]() |
---|
DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Setujui Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sudah Bisa Dilalui Motor, Betonisasi Jalan Ciremai Raya Cirebon Ditarget Rampung Desember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.