Kasus Narkoba

Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Pinggir Jalan Desa Tambi Lor Indramayu

Polisi menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu di Kabupaten Indramayu.

Tribuncirebon.com/Handika Rahman
YS pengedar sabu saat diringkus polisi di pinggir jalan Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi menangkap pria yang membawa narkotika jenis sabu di Kabupaten Indramayu.


Drama kejar-kejaran dilakukan untuk meringkus pelaku berinisial YS (30) tersebut.


Di pinggir jalan Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, YS berhasil ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Indramayu.


Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, YS sudah diincar oleh petugas.


Gerak-geriknya sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil tercium oleh polisi berkat laporan masyarakat.


"Malam itu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil kita ringkus," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (25/2/2024).


Otong menyampaikan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti.


Seperti paket sabu seberat 2,69 gram yang terbungkus plastik klip bening, barang haram itu oleh YS disembunyikan dalam bungkus bekas rokok.


Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel milik pelaku.


Otong menyampaikan, saat diintrogasi, YS mengakui kepemilikan sabu seberat 2,69 gram tersebut.


Ia mengaku mendapat barang haram itu dari temannya. 


Polisi pun akan memburu pelaku yang memasok sabu kepada YS tersebut.


"Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved