Sidang Tuntutan Panji Gumilang
Panji Gumilang Tak Terima Dituntut Jaksa 1 Tahun Enam Bulan, Akan Lakukan Pembelaan Pekan Depan
Panji Gumilang keberatan dengan tuntutan yang dari jaksa penuntut umum. Akan lakukan pembelaan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Panji Gumilang belum selesai memberikan perlawanan di sidang perkara penodaan agama yang membelitnya.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu tersebut menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang dijatuhkan jaksa.
Hal tersebut disampaikan Tim Penasehat Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024).
Dodi menyampaikan, dalam satu minggu ini, pihaknya akan mempersiapkan semua yang dibutuhkan untuk membela Panji Gumilang.
"Nanti satu minggu ya, tadi semua sudah dengar jelas di persidangan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Dalam sidang hari ini, jaksa diketahui menuntut Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Panji Gumilang diyakini jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menyebut terdakwa Panji Gumilang melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama.
Perihal tuntutan tersebut, Dodi tidak menangapi panjang lebar walau mengaku keberatan.
Pihaknya, akan fokus menyiapkan pembelaan terhadap kliennya tersebut dalam sindang lanjutan pada Kamis (29/2/2024) minggu depan.
"Nanti akan kami jelaskan di dalam persidangan hari Kamis tanggal 29," ujar dia.
Baca juga: BREAKING News, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terkait Kasus Penodaan Agama

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.