Sidang Tuntutan Panji Gumilang
BREAKING News, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terkait Kasus Penodaan Agama
Panji Gumilang dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menangani perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa AS Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024).
"Terdakwa AS Panji Gumilang melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama," lanjut dia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS Panji Gumilang berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.
Panji Gumilang diyakini Jaksa melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Jaksa juga membacakan barang bukti berupa CD hingga flashdisk yang berisikan cuplikan video penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus Panji Gumilang ini hampir mencapai puncaknya di sidang perkara penodaan atau penistaan agama yang membelitnya.
Usai dilakukan pembacaan tuntutan, kuasa hukum Panji Gumilang berencana melakukan pembelaan.
Majelis hakim pun akan melanjutkan sidang perkara tersebut pada Kamis (29/2/2024) minggu depan.
Baca juga: Reaksi Penasihat Hukum Usai Eksepsi Panji Gumilang Ditolak Majelis Hakim PN Indramayu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.