Sulitnya Memulangkan Korban TPPO Asal KBB yang Diancam Dipenjara Bawah Tanah di Myanmar

harus melibatkan interpol, apalagi pekerja migran tersebut disinyalir berangkat ke Myanmar secara non prosedural alias ilegal

|
Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Hilman
Pihaknya keluarga saat menunjukan foto Wildan, warga KBB yang menjadi korban TPPO di Myanmar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Bandung Barat (KBB), kesulitan untuk memulangkan Wildan Rohdiawan (36) yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.

Seperti diketahui, warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB yang dipekerjakan sebagai scammer kerap disiksa pihak perusahaan dan diancam dipenjara di bawah tanah jika tidak ditebus Rp 150 juta.

Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnakertrans KBB, Dewi Andani mengatakan, kesulitan yang dihadapi untuk memulangkan korban TPPO itu karena berkaitan dengan hubungan dua negara.

"Maka tidak semudah itu memulangkan WNI yang ada di luar negeri. Memang prosesnya lama karena kita harus melibatkan KBRI di Myanmar," ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/2/2024).

Selain itu pemerintah daerah juga, kata Dewi, harus melibatkan interpol, apalagi pekerja migran tersebut disinyalir berangkat ke Myanmar secara non prosedural alias ilegal karena tidak tercatat di Disnaker KBB.

Dewi mengatakan, dengan pemberangkatan secara ilegal tersebut, pihaknya tidak bisa melacak keberadaan atau lokasi korban karena data riwayat keberangkatannya tidak diketahui.

"Kalau yang prosedural seluruhnya terdata di Disnaker, nah ini karena tidak, maka kita kehilangan arah orang itu ada di Myanmar-nya sebelah mana," kata Dewi.

Berdasarkan informasi pihak keluarga, kata Dewi, yang bersangkutan dipekerjakan sebagai online scammer. Namun pihaknya tidak mengetahui perjanjian kerja yang dijanjikan agen penyalur yang memberangkatkan PMI tersebut.

"Kita hanya dengar kronologis dari keluarga, jadi dia itu berangkat, terus di sana (Myanmar) dipekerjakan tidak semestinya, saya hawatir jadi online scammer," ucapnya.

Terkait hal itu, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban pada September 2023 yang saat itu langsung datang untuk mengadukan kasus TPPO ini ke Disnakertrans KBB.

"Saat itu juga kami langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Kemenlu, Kemenaker, BP2MI, dan Disnaker Jabar," kata Dewi.

Baca juga: Warga Bandung Barat Jadi Korban TPPO di Myanmar, Kerja Jadi Scammer Hingga Sering Disiksa

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved