DPRD Kota Cirebon Gelar Reses, Fitrah Malik Bahas Program Indonesia Pintar dan BPJS Kesehatan

Dalam serangkaian reses ini, Fitrah Malik menyelenggarakan kegiatan di enam lokasi berbeda.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Anggota DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mempersembahkan reses masa persidangan I tahun 2024 dengan semarak di RT 02/09 Kesunean Selatan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin (29/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Anggota DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mempersembahkan reses masa persidangan I tahun 2024 dengan semarak di RT 02/09 Kesunean Selatan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin (29/1/2024).

Dalam serangkaian reses ini, Fitrah Malik menyelenggarakan kegiatan di enam lokasi berbeda.

Salah satunya adalah undangan kepada perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon untuk menguraikan Program Indonesia Pintar (PIP).

"Reses kemarin kami fokus pada kendala-kendala Program Indonesia Pintar yang banyak ditanyakan masyarakat."

"Oleh karena itu, kemarin kami menghadirkan Disdik Kota Cirebon. Antusiasme warga juga terlihat dari pertanyaan-pertanyaan seputar PIP dan BPJS Kesehatan," ujar Fitrah saat dikonfirmasi media, Selasa (30/1/2024).

Dengan kehadiran Dinas Pendidikan, Fitrah berharap dapat memberikan jawaban yang memuaskan terkait Program Indonesia Pintar.

Selanjutnya, katanya, akan ada tindak lanjut bersama dengan Dinas Pendidikan.

"Namun, perlu diingatkan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kota Cirebon hanya mengusulkan. Penentuan hasil usulan ada di tangan Kementerian Sosial yang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan."

"Jadi, keputusan final berasal dari pusat. Kami hanya berperan sebagai pengusul dan menjalankan sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, Fitrah memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait informasi bahwa kartu BPJS Kesehatan yang tidak digunakan akan dinonaktifkan, menyebutnya sebagai berita bohong.

Menurutnya, tidak ada kartu BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan hanya karena pemiliknya sehat.

"Penghentian kartu BPJS Kesehatan disebabkan oleh pembaruan data dari pusat, terutama terkait penemuan NIK ganda atau tidak memenuhi syarat."

"Meskipun dari APBN diputuskan untuk dihentikan, di Kota Cirebon tetap dapat dialihkan dengan mudah melalui PBI APBD Kota Cirebon," jelas anggota legislatif dari fraksi Gerindra tersebut.

Baca juga: Komisi I DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Bareng KPU dan Bawaslu, Singgung Soal Money Politics

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved