Soal Pemakzulan Presiden, Anggota Komisi I DPR RI: Bukan Makar, Diatur Undang-undang
TB Hasanuddin mengatakan soal pemakzulan presiden itu diatur dalam undang-undang, jadi bukan makar.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan pemakzulan atau impeachment presiden diatur dalam Pasal 7 B ayat 1 - 7 UUD 1945.
Karenanaya, ia menilai isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir jangan dianggap sebagai tindakan melawan hukum apalagi makar.
Bahkan, Wakil Rakyat dari Dapil Subang, Sumedang, dan Majalengka, itu, menilai, pemakzulan tersebut merupakan hal biasa dalam era demokrasi seperti sekarang.
"(Pemakzulan) itu bukan makar, karena diatur dalam undang-undang," kata TB Hasanuddin saat ditemui di Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Jalan Pemuda, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/1/2024).
Ia mengatakan, jika syaratnya terpenuhi sesuai undang-undang yang berlaku maka pemakzulan terhadap presiden dapat dilaksanakan.
"Kalau (syarat) tidak terpenuhi tidak dapat dilaksanakan, enggak masalah, sehingga tidak perlu menjadi kontroversi publik," ujar TB Hasanuddin.
Pihaknya mengakui, proses pemakzulan juga tidak mudah, karena harus melalui rangkaian rapat paripurna DPR kemudian diteruskan ke MK, dan dibahas di sidang paripurna MPR.
Namun, menurut dia, pemakzulan presiden juga bukan hal yang mustahil dilaksanakan, karena telah diatur, dan tidak melanggar undang-undang.
Politisi PDIP itu pun menyampaikan, ada berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum memakzulkan presiden hasil pemilihan langsung oleh rakyat.
Selain itu, proses pemakzulan terhadap presiden diawali dengan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR RI yang telah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Di dalam Pasal 79 UU MD3 disebutkan HMP merupakan hak DPR untuk menyikapi kebijakan pemerintah ataupun kejadian luar biasa di dalam maupun luar negeri.
"HMP juga untuk menanggapi dugaan presiden melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, hingga perbuatan tercela," kata TB Hasanuddin.
Baca juga: Viral, Aksi Gibran, Anak Presiden Jokowi Salah Ucap Asam Folat jadi Asam Sulfat, Ini Perbedaanya
MENGENAL Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Baru di Era Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Anggota DRR RI Asal Majalengka Ateng Sutisna Minta Pemerintah Hentikan Izin Tambang di Pulau Kecil |
![]() |
---|
Sosok Rafael, Bocah Viral yang Cosplay jadi Presiden Prabowo saat 17-an Dapat Hadiah dari RI1 |
![]() |
---|
Perbedaan HUT RI Era Prabowo dan Jokowi Detik-detik Prabowo Cium Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
BPP KAPMI Apresiasi Pidato Presiden Prabowo Tentang Ekonomi dan APBN 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.