Kriminalitas
Tiga Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi Gara-gara Promosikan Judi Online di Medsos
Polres Sukabumi Kota menangkap tiga orang pemuda di duga mempromisikan judi online.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menangkap tiga orang pemuda yang diduga mempromisikan judi online.
Ketiganya merupakan warga Tipar Citamiang, Kota Sukabumi, yakni berinisial CA (30 tahun), FAM (33 tahun) dan ZZ (27 tahun).
Mereka diamankan di salah satu rumah di Gang SMA PGRI CItamiang Kota Sukabumi, Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Rekrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, ketiganya ditangkap usai mempromosikan judi online akun medsos (media sosial) Facebook milik CA yaitu akun Vonzy ZILL, Cinta dan Clara Widya.
" Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang tengah Live Streaming, mempromosikan judi online Slot," ujarnya Jum’at (26/1/2024) pagi.
Bagus menuturkan, ternyata aksi tersebut tidak hanya dilakukan oleh ZZ sendiri melainkan dibantu oleh dua terduga pelaku lainnya yaitu, CA dan FAM
Bagus menuturkan, aksi promosi judi online melalui medsos tersebut dilakukan ketiga terduga pelaku sejak bulan Desember 2023 dan telah meraup keuntungan hingga 10 Juta Rupiah.
"Hasil pemeriksaan sementara mereka mendapat keuntungan yakni FAM dan CC diberikan upah sebesar 50 Ribu Rupiah oleh CA di setiap harinya," tutur Bagus.
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat PC (personal computer), 1 (satu) unit modem dan 2 (Dua) unit telepon genggam.
Ketiganya terancam pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 Milyar Rupiah. Hingga saat ini ketiganya masih dimankan untuk menjalani proses penyidikan," tutup Bagus.
Baca juga: BREAKING NEWS, Selegram Cantik di Cianjur Digiring ke Kantor Polisi, Diduga Promosikan Judi Online
| Pria di Peundeuy Garut Aniaya Temannya Pakai Sajam, Korban Alami Luka Serius di Sekujur Tubuh |
|
|---|
| Sering Pulang Dalam Keadaan Mabuk, Nyawa Pria di Andir Bandung Melayang, Dihabisi 2 Kakaknya |
|
|---|
| Nekat Rampas Tas Milik Tetangganya Sendiri, Pemuda di Tanjungsari Sumedang Diringkus Polisi |
|
|---|
| Punya Utang Judol Rp 30 Juta, Pria Bandung Gadaikan Motor dan Buat Laporan Palsu Dibegal di Sumedang |
|
|---|
| Curi Tas Dalam Mobil yang Terparkir dan Masih Menyala, Pria di Bandung Diringkus Kurang dari 10 Jam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pencuri-polisi-gadungan.jpg)