Selegram Cantik Terkait Judi Online

BREAKING NEWS, Selegram Cantik di Cianjur Digiring ke Kantor Polisi, Diduga Promosikan Judi Online

Usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Satreskirm Polres Cianjur lanjut dia, selebgram asal Kecamatan Cilaku tersebut telah ditetapkan jadi tersangka

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Fauzi Noviandi
M (35) selebgram cantik asal Cianjur saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Cianjur, Rabu (17/1/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR -  Selebgram cantik asal Cianjur terpaksa berusan dengan polisi setelah kedapatan mempromosikan Judi Online melalui akun instagram pribadinya.

Selebgram berinisial M (35) tersebut memiliki akun instagram @mayakalylatapa dengan jumlah follower sebanyak 587 ribu akun.

Baca juga: Pelajar di Cianjur Nekat Merampok Minimarket, Mengaku Ketagihan Judi Online dan Terlilit Utang

Diketahui M mulai mempromosikan postingan dua situ judi online tersebut sejak Desember 2023 lalu dan berhasil meraup keuntungan belasan juta pertahunnya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan promosi judi online yang dipromosikan selebgram tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat.

"Setelah ada laporan itu, kita langsung menyelidikinya, dan langsung memanggil M (35) untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut," katanya pada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Unit 3 Tipidter Satreskirm Polres Cianjur lanjut dia, selebgram asal Kecamatan Cilaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya telah mempromosikan dua situs judi online tersebut sejak Desember 2023 lalu. Dari dua situs judi online yang dipostingnya itu M mendapatkan keuntungan sebesar Rp 16 juta per bulan," kata dia.

Selain itu Tono mengatakan, M menjadi promotor judi online berawal dari seorang admin situs judi online yang menawarkan endorse.

"Admin judi ini pun mengirimkan foto pada tersangka untuk nantinya dijadikan postingan di Instastory. Saat ini kita sedang mendalami dan mengindentifikasi pelaku lain, seperti admin dan orang-orang terkait lainnya," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon genggam, akun instagram, dan buku rekening milik tersangka.

"Atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 3 no 1 Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tahun 2004 perubahan kedua dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," katanya.

Baca juga: Kerjasama Dengan Kominfo & Lembaga Keuangan, OJK Tutup Lebih dari 4.000 Rekening Terkait Judi Online

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved