Kerjasama Dengan Kominfo & Lembaga Keuangan, OJK Tutup Lebih dari 4.000 Rekening Terkait Judi Online
OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta lembaga keuangan berkolaborasi berhasil menutup lebih dari ribuan rekening terkait judi
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta lembaga keuangan berkolaborasi berhasil menutup lebih dari ribuan rekening terkait judi online sebagai langkah tegas dalam menindak aktivitas ilegal.
Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution menyatakan bahwa sekitar 4.000 rekening terkait judi online telah dibekukan.
Hal itu membuktikan penekanan kerjasama positif antara OJK, Kominfo dan lembaga keuangan.
"Ini merupakan langkah tegas sektor jasa keuangan untuk memberantas judi online. Kami berharap hal ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor ini tidak mendukung praktek ilegal tersebut," ujar Fredly dalam wawancara di kantornya, Selasa (19/12/2023).
Menurut sumber terpercaya, OJK bekerja sama dengan Kominfo untuk mendapatkan informasi rekening terlibat dalam judi online, kemudian berkoordinasi dengan perbankan untuk menutupnya, menghentikan aktivitas lebih lanjut.
"Dari informasi Kominfo, OJK berkoordinasi dengan perbankan untuk menutup rekening yang terlibat dalam judi online, sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat dihentikan," ucapnya.
Meskipun rekening dibekukan, dana di dalamnya tetap tersedia.
Langkah-langkah hukum lebih lanjut akan diambil oleh aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
"Penting dicatat bahwa dana masih ada di rekening tersebut."
"Langkah-langkah hukum akan diambil oleh aparat penegak atau pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini," jelas dia.
Meskipun belum ada data terkini di Cirebon, Fredly menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya nasional untuk memberikan sinyal kuat bahwa sektor jasa keuangan menolak mendukung aktivitas judi online, dengan harapan mengurangi keberlanjutan praktik ilegal tersebut.
"Kami belum dapat nih kalau di Cirebon, belum dapat datanya. Tapi secara nasional itu, yang saya sampaikan di atas tadi," katanya.
| Dari Jeratan Pinjol ke Tabungan Aman: Perajin Emping Karangtawang Rasakan Manfaat Keuangan OJK |
|
|---|
| Punya Utang Judol Rp 30 Juta, Pria Bandung Gadaikan Motor dan Buat Laporan Palsu Dibegal di Sumedang |
|
|---|
| OJK Cirebon Dibanjiri Ribuan Laporan, dari Fintech Nakal Sampai Entitas Ilegal |
|
|---|
| Terindikasi Terlibat Judi Online, Penyaluran Bansos Kepada 1.207 Penerima di Bandung Dihentikan |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Indramayu Hobi Judi Online, Punya Utang, Negara Rugi Rp 453 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Kepala-OJK-Cirebon-Fredly-Nasutionwe.jpg)