Berantas Knalpot Bising di Kuningan, 149 Motor Knalpot Brong Diamankan, Kasat Lantas Angkat Bicara

penertiban ini dilakukan untuk mengatasi gangguan ketertiban yang berasal dari knalpot brong, yang tidak hanya menciptakan polusi suara

|
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Jajaran Polres Kuningan amankan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Maraknya penggunaan knalpot brong atau knalpot bising yang terjadi di Kuningan, membuat Petugas Satlantas Polres Kuningan terus mengintensifkan penertiban di wilayah hukum Kuningan.

Tindakan itu tidak hanya di jalanan namun masuk juga lingkungan sekolah.

Baca juga: Polres Indramayu Ultimatum Pengendara Jangan Pakai Knalpot Bising, Polisi Tegas: Zero Knalpot Brong

"Ada sebanyak 149 motor yang menggunakan knalpot brong berhasil dijaring, sebagai langkah untuk menertibkan penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat," ungkap Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sigit Suhartanto kepada wartawan, Rabu (24/1/2024). 

Dia menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengatasi gangguan ketertiban yang berasal dari knalpot brong, yang tidak hanya menciptakan polusi suara tetapi juga sebagai antisipasi menjelang pelaksanaan kampanye terbuka.

"Pada operasi knalpot brong kali ini, tidak hanya di jalanan umum, melainkan juga menyasar beberapa sekolah di Kabupaten Kuningan," ujarnya 

Teknis pelaksanaan di setiap lingkungan sekolah, kata dia mengungkap, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan satu persatu terhadap ratusan kendaraan bermotor roda dua, yang digunakan oleh pelajar di lokasi parkir sekolah. 

"Sebagai sanksi, siswa yang menggunakan knalpot brong diwajibkan untuk mengganti knalpot sesuai standar kendaraan. Kami panggil siswa sebagai pemilik dan meminta untuk mengganti dengan menggunakan knalpot standar, dan yang tidak membawa surat-surat kendaraan dapat membawanya untuk mengambil kendaraannya," ujarnya.

Selain mengamankan knalpot brong diambil sebagai barang bukti, tindak penertiban selain knalpot brong, petugas juga melakukan razia terhadap kendaraan motor yang tidak memiliki plat nomor. 

"Atas tindakan penertiban, kami mengimbau kepada warga agar tidak mengganti knalpot dengan jenis brong, tetapi menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar. Selain itu, surat-surat kendaraan juga harus lengkap dan taat terhadap aturan lalu lintas," katanya. (*)

Baca juga: Dua Pelajar di Majalengka Nekat Kabur Saat Polisi Gelar Razia Knalpot Bising, Terungkap Bawa Celurit

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved