Update Kasus Pencurian Kambing di Lembang, Polisi Masih Kejar Satu Pelaku

Polisi tengah memburu satu tersangka pencurian kambing yang melarikan diri setelah aksinya terungkap akibat satu pelaku tewas

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Lokasi mayat pria ditemukan di kebun, daerah Kampung Barunagri, RT 03/03, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Polisi tengah memburu satu tersangka pencurian kambing yang melarikan diri setelah aksinya terungkap akibat satu pelaku tewas di kebun karena terperosok dari tebing.

Tersangka yang diburu polisi itu yakni Dede, sedangkan pelaku lain Suherman sudah ditangkap dan Wahyu (48) tewas di kebun, Kampung Barunagri, RT 03/03, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat (19/1/2024) dini hari.

Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana mengatakan, satu pelaku yang masih dilakukan pengejaran tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti mencuri dua ekor kambing bersama Wahyu dan Suherman.

Baca juga: Kronologi Pencurian Kambing di Lembang Hingga, Satu Pelaku Tewas Penuh Luka di Kebun

"Untuk satu pelaku itu (Dede) saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang), sehingga masih dilakukan pengejaran oleh tim gabungan," ujarnya saat dihubungi, Senin (22/1/2024).

Dalam melakukan aksi pencurian dua ekor kambing itu, kata Hadi, Dede bertugas sebagai eksekutor bersama Wahyu yang saat itu ditemukan tewas di kebun akibat terperosok ke bawah tebing.

"Wahyu dan Dede bertugas sebagai eksekutor yang harus melemparkan kambing dari atas," kata Hadi.

Namun saat dua kambing sudah diterima Suherman, kata Hadi, kemudian dibawa dan diikat di tanah mati, pelaku Suherman melihat dari jarak 2 meter, bahwa Wahyu dan Dede terperosok.

"Kedua pelaku itu terperosok dari atas (tebing) ke bawah yang tingginya sekitar kurang lebih 5 meter, namun Suherman mengira bahwa yang jatuh adalah domba," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sehingga mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Keduanya akan diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan, kalau tersangka yang meninggal dunia proses hukumnya gugur," ujar Hadi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved