Pemuda di Indramayu Ditangkap Polisi, Curi Motor Lalu Dijual Seharga Rp 500 Ribu

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Lelea Iptu Sunaryo mengatakan, saat beraksi, beruntung ada warga yang melihat tersangka.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Pelaku pencurian sepeda motor saat sudah berhasil ditangkap polisi di Polsek Lelea, Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pemuda berisinial TR (21) ditangkap polisi lantaran mencuri sepeda motor di Desa Tamansari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

TR melancarkan aksinya dengan modus mengendap-endap masuk ke halaman rumah korban.

Baca juga: Jasad Mengapung di Perairan Cantigi Indramayu, Polisi Masih Mencari, Terkendala Cuaca

Motor jenis Yamaha Vega Nopol E 4667 RA itu lalu dijual kepada kenalannya dengan harga Rp 500 ribu.

Kejadian tersebut diketahui terjadi Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Lelea Iptu Sunaryo mengatakan, saat beraksi, beruntung ada warga yang melihat tersangka.

Polisi pun langsung melakukan pencarian hingga akhirnya TR berhasil ditangkap.

"Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor," ujar dia didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah kepada Tribuncirebon.com, Jumat (19/1/2024).

Sunaryo menceritakan, menurut pengakuan TR, tersangka awalnya masuk ke halaman rumah korban saat malam hari.

Tersangka kemudian mengambil sepeda motor lalu menuntun sepeda motor hasil curian tersebut hingga sejauh kurang lebih 100 meter..

"Selanjutnya sepeda motor tersebut dinyalakan secara manual," ujar dia.

Motor hasil curian itu, kemudian dibawa TR untuk dijual kepada kenalannya berinisial S seharga Rp 500 ribu.

"Dari hasil pengakuan pelaku, piket reskrim langsung mencari barang bukti, sepeda motor milik korban kemudian ditemukan di depan rumah saudara S," ujar dia.

"Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lelea untuk dilakukan proses lebih lanjut," lanjut Sunaryo.

Baca juga: Viral Kuningan, Video Maling Dihakimi Massa, Terungkap Lokasi Kejadian di Kampung Cipicung

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved