Berita Viral 2023

Berita Viral Agustus 2023, Bupati Kuningan Jadi FYP, Ini Gara-garanya, Langsung Ditanggapi

Ada berita viral di bulan Agustus 2023. Berita itu menyangkut Acep Purnama yang kala itu menjadi bupati Kuningan.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Dua tangkapan layar di antara unggahan di TikTok yang membuat Bupati Kuningan Acep Purnama viral. 

Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Di bulan Agustus ada berita viral 2023 yang datang dari Kuningan.

Berita ini menyangkut Bupati Kuningan kala itu H Acep Purnama.

Sejumlah postingan di media sosial termasuk Tiktok terkait Acep Purnama menjadi perbincangan.

Bahkan unggahan yang viral di Tiktok menjadi For Your Page (fyp).

Hal itu sontak mendapat tanggapan dari orang nomor satu di Kuningan.

"Yang di Tiktok, saya mohon kepada teman-teman itu tidak benar. Dan ketika perbuatan itu tidak benar atau siapapun merasakan perbuatan tidak benar itu dholim," kata Bupati Kuningan, Acep Purnama saat usai mengikuti kegiatan Deklarasi Damai Pemilu 2024 di KPU Kuningan, Rabu (16/8/2023).

Dugaan unsur politis, Acep mengklaim tidak melihat terhadap unsur tersebut. Namun selayaknya makhluk hidup itu melakukan kebaikan.

"Ya, tidak melihat unsur politisnya, namun sebagai makhluk hidup dan dalam mengarungi kehidupan itu harus melakukan kebaikan-kebaikan," ucapnya.

Teramati di aplikasi media sosial yang membuat Bupati Kuningan populer hingga viral itu terdapat pada akun atas nama  Kuningan.gemahriweh dan huru hara Kuningan.

Dalam penyebaran informasi di akun TikTok itu mengulas pemberitaan heboh yang terjadi di Kuningan.

Seperti Kuningan alami defisit, jalan rusak dan sejumlah bangunan sekolah di Kuningan rusak serta Bupati Kuningan adalah Lima Kepala Daerah terkaya di Jawa Barat.

Tanggapan Kadiskominfo

Hal itu mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kuningan, Dr Wahyu Hidayah.

Dia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, terdapat akun palsu di platform media sosial  yang  memposting konten berisi informasi palsu (miss informasi), yang cenderung menyudutkan secara pribadi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan merupakan konten yang dimanipulasi berisi informasi yang tidak benar serta menciptakan opini negatif. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved