Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2042 Menyusul Persetujuan Substantif dari Pemerintah Jawa Barat
Kota Cirebon menunggu persetujuan substantif dari Pemprov Jabar soal Raperda RTRW.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Selain reklamasi bibir pantai, pada Raperda RTRW 2023-2043 juga menyediakan pola ruang untuk rencana pembangunan elevated railway atau jalur layang kereta api.
Jalur layang kereta tersebut terlintas dari kawasan Krucuk hingga Kelurahan Pegambiran.
“Jalur rel elevated track juga sudah dimasukkan dari Krucuk sampai pegambiran. Rencana pembangunan itu kewenangan pusat, tapi pola ruangnya sudah kami siapkan,” katanya.
Baca juga: Agus Mulyadi Jadi Pj Wali Kota Cirebon, Ini Harapan dari Komisi I DPRD Kota Cirebon
Berita Terkait
Baca Juga
Polemik Kenaikan PBB Mulai Ada Titik Terang, Ini Kata Ketua DPRD Kota Cirebon |
![]() |
---|
DPRD Kota Cirebon Gelar Paripurna Simak Pidato Presiden Prabowo, Andrie Sulistio Ingatkan Soal Ini |
![]() |
---|
Bunyi Pasal 9 yang Akan Direvisi DPRD Kota Cirebon Imbas Protes Kenaikan PBB 1.000 Persen |
![]() |
---|
DPRD Kota Cirebon Soroti Sekolah Swasta yang Nyaris Tutup, Ini Usulan Solusinya |
![]() |
---|
Karang Taruna di Kota Cirebon Harus Lebih Berperan, Dapat Dukungan dari DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.