Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2042 Menyusul Persetujuan Substantif dari Pemerintah Jawa Barat

Kota Cirebon menunggu persetujuan substantif dari Pemprov Jabar soal Raperda RTRW.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon 

Selain reklamasi bibir pantai, pada Raperda RTRW 2023-2043 juga menyediakan pola ruang untuk rencana pembangunan elevated railway atau jalur layang kereta api.

Jalur layang kereta tersebut terlintas dari kawasan Krucuk hingga Kelurahan Pegambiran.

“Jalur rel elevated track juga sudah dimasukkan dari Krucuk sampai pegambiran. Rencana pembangunan itu kewenangan pusat, tapi pola ruangnya sudah kami siapkan,” katanya.

Baca juga: Agus Mulyadi Jadi Pj Wali Kota Cirebon, Ini Harapan dari Komisi I DPRD Kota Cirebon

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved