Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2042 Menyusul Persetujuan Substantif dari Pemerintah Jawa Barat
Kota Cirebon menunggu persetujuan substantif dari Pemprov Jabar soal Raperda RTRW.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Selain reklamasi bibir pantai, pada Raperda RTRW 2023-2043 juga menyediakan pola ruang untuk rencana pembangunan elevated railway atau jalur layang kereta api.
Jalur layang kereta tersebut terlintas dari kawasan Krucuk hingga Kelurahan Pegambiran.
“Jalur rel elevated track juga sudah dimasukkan dari Krucuk sampai pegambiran. Rencana pembangunan itu kewenangan pusat, tapi pola ruangnya sudah kami siapkan,” katanya.
Baca juga: Agus Mulyadi Jadi Pj Wali Kota Cirebon, Ini Harapan dari Komisi I DPRD Kota Cirebon
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Sumanto Resmi Jadi Plt Sekda Cirebon Gantikan Gusmul, Siti Farida: Sinergi Harus Terus Dikuatkan |
![]() |
---|
Tinjau Langsung Proses Pengelolaan MBG di SPPG Larangan, Komisi III DPRD : Sudah Berjalan Baik |
![]() |
---|
Komisi III Minta Wali Kota Tegas Soal Stadion Bima, Dispora Harus Buat Master Plan |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Cirebon Cek Dapur MBG Harjamukti yang Sempat Dikeluhkan Bau, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Terkait Stasiun Cirebon, DPRD Fasilitasi Pertemuan Manajemen PT KAI, BT Batik Trusmi & Pegiat Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.