Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2042 Menyusul Persetujuan Substantif dari Pemerintah Jawa Barat

Kota Cirebon menunggu persetujuan substantif dari Pemprov Jabar soal Raperda RTRW.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2023-2042 berada dalam tahap akhir menuju persetujuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043, Dani Mardani SH MH mengungkapkan, bahwa pansus bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyetujui penandatanganan bersama berita acara hasil pembahasan akhir Raperda RTRW Kota Cirebon tersebut.

"Dalam rapat finalisasi ini, kami menandatangani berita acara hasil pembahasan pansus mengenai Raperda RTRW 2023-2043."

"Selanjutnya, kami menunggu evaluasi isi Raperda dari pemerintah pusat," ujar Dani, Kamis (14/12/2023).

Ia menjelaskan, bahwa draf Raperda RTRW 2023-2043 telah mendapat persetujuan substantif dari Pemerintah Jawa Barat.

Dengan persetujuan Kemendagri, Raperda tersebut dapat segera dibahas dalam rapat paripurna DPRD untuk memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi DPRD.

"Harapannya, Raperda ini dapat disetujui pada rapat paripurna."

"Targetnya adalah akhir tahun ini, di bulan Desember, untuk segera ditetapkan menjadi Perda," ucap Dani yang juga Ketua Komisi I itu.

Sekda Kota Cirebon yang per dua hari ini resmi menjadi Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, pembahasan draf Raperda RTRW 2023-2043 dari proses mendapatkan persetujuan substantif dari Pemprov hingga peninjauan kembali dari Kementerian ATR/BPN, terdapat 32 poin yang dibahas.

Dari proses tersebut, ada dua pembahasan yang menjadi sorotan perubahan rencana tata ruang, yaitu reklamasi pelabuhan dan tracer aktivasi kereta kereta api.

Keduanya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

Disebutkan, perubahan rencana pola ruang itu reklamasi PPN Kejawanan dan reklamasi pelabuhan untuk galangan kapal PT Gamantara.

Ia menjelaskan, untuk reklamasi PPN Kejawanan sudah mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun belum memiliki izin prinsip dari Kemenkumham.

“Kalau untuk PT Gamantara sebaliknya. Sudah ada izin prinsip, tapi belum ada KKPR. Kami sudah menyurati mereka untuk mengurus perizinan, karena ini kewenangan pusat, kami hanya floating pola ruangnya saja,” jelas Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved