Kasus Subang Terungkap

Tiga Anggota Polisi yang Salahi Prosedur dalam Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak Dikenai Sanksi

ketiga anggota Polisi itu dinilai melanggar kode etik lantaran masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian

Editor: dedy herdiana
(Dokumentasi Danu)
Sosok oknum anggota polisi yang perintahkan Danu bersihkan TKP kasus Subang 

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ke empatnya yakni, M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi dan Abi.

Baca juga: Kronologi Pelajar SMK di Subang Meninggal, Dianiaya Oknum Polisi Saat Tertangkap Hendak Tawuran

Ada pun peran ke empat pelaku lainnya, yakni Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku. 

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved