Kasus Subang Terungkap
Tiga Anggota Polisi yang Salahi Prosedur dalam Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak Dikenai Sanksi
ketiga anggota Polisi itu dinilai melanggar kode etik lantaran masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian
Editor:
dedy herdiana
(Dokumentasi Danu)
Sosok oknum anggota polisi yang perintahkan Danu bersihkan TKP kasus Subang
"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.
Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ke empatnya yakni, M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi dan Abi.
Baca juga: Kronologi Pelajar SMK di Subang Meninggal, Dianiaya Oknum Polisi Saat Tertangkap Hendak Tawuran
Ada pun peran ke empat pelaku lainnya, yakni Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.
Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.
Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Subang Terungkap
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Yosep Pembunuh Tuti-Amel Sebut Jadi Korban Salah Tangkap Sosok Ini |
![]() |
---|
Sidang Kasus Subang, Pembunuhan Ibu dan Anak Digelar Pekan Depan di Kota Nanas |
![]() |
---|
Update Kasus Subang Pembunuhan Ibu dan Anak, Kejati Siapkan 5 JPU Untuk Sidangkan Yosep dan Danu |
![]() |
---|
2 Tersangka Kasus Subang Dilimpahkan ke Kejari, Yosep dan Danu Didampingi Kuasa Hukum Masing-masing |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Yosep dan Danu Digiring Polisi ke Kejari, Ada yang Beda dari Pengawalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.