Kasus Pembunuhan di Cirebon

Mantan Suami Siri, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cangkoak Cirebon Ditangkap di Jakarta

Dengan menggunakan pakaian tahanan Polresta Cirebon, pelaku hanya menunduk lesu saat dihadirkan di Mapolresta Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pelaku berinisial OS (47), yang tega menghabisi nyawa mantan istri sirinya di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023). 

"Korban meninggal seketika karena ada tusukan yang mengenai jantung daripada korban."

"Selain barang bukti pisau yang dijadikan alat pembunuhan, kami juga mengamankan satu sepeda motor sebagai sarana pelaku ke rumah korban," katanya.

Kini, pelaku telah diamankan di Polresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Perempuan di Cangkoak Cirebon, Warga Sempat Melihat Kedatangan Pelaku

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved