Penculik Bayi di Cirebon Ditangkap

Ini Tampang Pelaku Culik dan Lecehkan Bayi 4 Bulan di Cirebon yang Ngaku Sebagai Tukang Pijat

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bayi

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pelaku berinisial A (40) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Polisi menangkap pelaku penculikan dan pelecehan seksual terhadap bayi berusia empat bulan di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Pelaku berinisial A (40), memiliki pekerjaan sebagai tukang pijat di salah satu desa yang sama dengan korban.

Pantauan Tribun di Mapolresta Cirebon, tersangka A dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/11/2023) pagi tadi.

A yang memakai kaus berwarna oranye khas tahanan tampak terus menunduk.

Dia tidak banyak bicara jika tidak ditanya oleh petugas.

Usai gelar perkara, A digiring petugas menuju ruang pemeriksaan.

Baca juga: BREAKING News, Pelaku Penculikan Bayi 4 Bulan di Cirebon Ditangkap, Ini Motif Pelaku

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap bayi berusia empat bulan, berinisial A (40) pada Kamis (23/11/2023) malam.

Penangkapan pelaku juga terjadi kurang dari 24 jam dari peristiwa yang dialami bayi berjenis kelamin laki-laki itu pada Kamis (23/11/2023) pagi, sekira pukul 02.00 WIB.

Dikatakannya, penangkapan dilakukan usai pihak keluarga melaporkan peristiwa itu beberapa jam setelah kejadian.

Tim penyelidik yang terdiri dari Unit PPA Polresta Cirebon dan Polsek Kaliwedi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami dugaan laporan yang dimaksud.

"Dari laporan itu, Alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang atas nama inisial A (40), pelaku penculikan terhadap bayi 4 bulan," ujar Arif saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, pelaku sendiri masih bertempat tinggal di desa setempat.

Penangkapan, kata Arif, dilakukan berkat pendalaman seluruh hasil yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kepolisian juga telah mengkonfirmasi terhadap seluruh keterangan dari saksi-saksi, termasuk ibu korban berinisial N (29).

"Memang, laporan awalnya adalah diduga adanya bayi hilang penculikan kemudian ditemukan dan setelah kita melakukan pemeriksaan utamanya adalah kondisi fisik daripada bayi dimaksud, ada beberapa luka yang memang hasil pemeriksaan visum di alat kelamin belakang."

"Hasil yang dimaksud, tim melakukan penyelidikan secara intensif, mendalami seluruh hasil yang ada di TKP dan kemudian juga konfirmasi seluruh keterangan saksi-saksi yang ada, termasuk ibu korban," ucapnya.

Baca juga: Fakta Baru Penculikan Bayi di Cirebon, Pelaku Ternyata Menaruh Hati Pada Ibu Sang Bayi, Tapi . . .

Hasil dari pendalaman juga, lebih jauh Arif mengungkapkan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penculikan terhadap korban.

Penculikan dilakukan tersangka karena gairahnya sedang tinggi mengingat sebelum melakukan aksinya, yang bersangkutan meminum-minuman beralkohol.

"Ternyata tersangka sebelumnya meminum-minuman keras, sehingga kemudian tersangka gairahnya naik."

"Sehingga setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela itu dengan cara mencongkel tersangka masuk melihat dan membawa bayi tersebut," jelas dia.

Rupanya, pembawaan bayi itu untuk melampiaskan gairah seksualnya yang sedang tinggi.

Di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka A melancarkan aksinya dengan perbuatan cabul.

"Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun yang kurang lebih jaraknya sekitar 200 meter dari rumah korban," katanya.

Kini, usai ditangkap, pelaku bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.

Sebelumnya, warga di sebuah desa di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon digegerkan dengan hilangnya seorang bayi dari dalam rumah milik N (29), warga setempat, Kamis (23/11/2023) pagi.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebut, kejadian berawal saat ibu sang bayi histeris melihat anak keduanya berusia 4 bulan tak lagi berada di tempat tidur.

Padahal malam harinya menjelang tidur, bayi berinisial A itu masih ada di sebelah sang ibu.

Pihak keluarga dibantu warga yang mendengar informasi hilangnya sang bayi pun ikut mencari.

Usut punya usut, sang bayi menjadi korban penculikan oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Sebab, sejam kemudian sang bayi ditemukan di sebuah kebun berjarak kurang lebih 300 meter dalam keadaan telanjang bulat.

Selain korban penculikan, sang bayi juga diduga jadi korban kekerasan seksual dikarenakan alat kelamin dan duburnya mengalami luka.

Paman Korban yang ditemui usai melakukan pengaduan kepada Unit PPA Polresta Cirebon, Anwar (28) menceritakan, bahwa kejadian itu terjadi sekira pukul 03.00 WIB, dini hari.

Sang ponakan berjenis kelamin laki-laki.

Saat itu keterangan dari pihak keluarga, bahwa nenek dari korban hendak menunaikan salat subuh, namun terkejut melihat cucunya tak ada di tempat tidur.

"Lalu neneknya itu langsung membangunkan ibunya, ibunya kaget dan pihak keluarga langsung mencari ke setiap sudut rumah," ujar Anwar kepada media, Kamis (23/11/2023).

Pencari itu, kata dia, dibantu juga oleh masyarakat sekitar.

Hingga akhirnya, sejam kemudian, bayi yang dimaksud ditemukan tergeletak dengan dialasi kardus di kebun milik warga.

"Jam 04.00 WIB, warga ada yang lihat kalau bayi ditemukan di kebun, langsung keluarga ke lokasi dan memang benar itu bayi inisial A," ucapnya.

Diungkapkan Anwar, bahwa kondisi bayi saat itu sudah dalam keadaan telanjang bulat.

Di sekelilingnya ditemukan pampers, pakaian yang diduga telah dilepas oleh pelaku penculikan.

"Parahnya, kondisi bayi mengalami sejumlah luka."

"Seperti mulut mengeluarkan darah lengket gitu, sama dubur dan alat kelamin juga luka, ini keterangan dari ibunya ya," jelas dia.

Melihat kondisi seperti itu, pihak keluarga langsung membawa sang bayi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak keluarga pun melakukan visum demi memastikan penyebab tubuh sang bayi mengalami sejumlah luka.

"Visum juga dilakukan demi kepentingan laporan ke kepolisian, akhirnya tadi saya sudah mengadu ke Unit PPA Polresta Cirebon atas insiden yang telah ponakan saya alami."

"Dugaan kami diculik karena pas melihat jendela, kaya bekas dicongkel gitu sama orang," katanya.

Usai melakukan pengaduan, Anwar mewakili pihak keluarga ingin segera kepolisian mengusut tuntas hingga menangkap pelaku.

 


Kepsyen foto:
Pelaku berinisial A (40) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved