Penetapan UMK Kota Cirebon 2024
BREAKING NEWS: UMK Kota Cirebon 2024 Bakal Ditetapkan Hari Ini, Segini Kisarannya
Pemerintah Kota Cirebon bakal menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024 hari ini, Kamis (23/11/2023)
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kota Cirebon bakal menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024 hari ini, Kamis (23/11/2023).
Penetapan bakal disampaikan dalam rapat pleno yang diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Dewan Pengupahan Kota yang terdiri atas perwakilan pekerja, pengusaha dan akademisi.
Sehari sebelumnya, pengurus Dewan Pengupahan Kota pun telah menggelar pra rapat pleno persiapan penetapan tersebut.
Diketahui, dalam menentukan besaran upah minimum, Pemkot akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP nomor 36 tahun 2021.
Baca juga: Daftar Besaran UMP 2024 di Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi Rp 5.067.381
Lantas, berapa kira-kira besaran UMK Kota Cirebon 2024?
*Formula Perhitungan UMK 2024*
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, perhitungan UMP 2024 dihitung dalam rumus:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t)
Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)
Keterangan:
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
- PE adalah pertumbuhan ekonomi
- Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,15 sampai dengan 0,30.
Kemudian dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Lalu jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Selanjutnya, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kab/kota, maka penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = PE x α x UM (t)
*Simulasi UMK Kota Cirebon 2024*
Berdasarkan indikator perhitungan UMK 2024, seperti yang dihimpun Tribun, diketahui:
- UMK Tahun Berjalan (2023) Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
- Angka Inflasi Kota Cirebon: 2,35 persen
- Angka Pertumbuhan Ekonomi Kota Cirebon: 5,10 persen
- indeks tertentu/α antara 0,15-0,30
Dari data di atas, berikut sejumlah simulasi kisaran UMK Kota Cirebon 2024
*Simulasi Nilai penyesuaian UM (t+1) I*
2,35 + (5,10 X 0,15)= 3,11 persen. Maka UMK Kota Cirebon 2024 akan naik Rp 76.397 menjadi Rp 2.532.913
*Simulasi Nilai penyesuaian UM (t+1) II*
2,35 + (5,10 X 0,20) = 3,37 persen. Maka UMK Kota Cirebon 2024 akan naik Rp 82.784 menjadi Rp 2.539.300
*Simulasi Nilai penyesuaian UM (t+1) III*
2,35 + (5,10 x 0,25) = 3,625 persen. Maka UMK Kota Cirebon 2024 akan naik Rp 89.048 menjadi Rp 2.545.564
*Simulasi Nilai penyesuaian UM (t+1) IV*
2,35 + (5,10 x 0,30) = 3,88 persen. Maka UMK Kota Cirebon 2024 akan naik 95.312 menjadi Rp 2.551.828
*Simulasi Nilai penyesuaian UM (t+1) V (Versi Buruh).*
Dalam permintaannya, buruh di Kota Cirebon ingin besaran UMK naik 15 persen.
Artinya UMK Kota Cirebon 2024 akan naik hingga Rp 368.477 menjadi Rp 2.824.993.
Sementara, bila perkiraan kenaikan tersebut dimasukkan dalam perhitungan UMK Kota Cirebon 2024, maka nilai gaji minimal para pegawai Kota Cirebon akan naik Rp 76.397-95.312 menjadi Rp 2.532.913-2.551.828.
Perwakilan pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi Muhammad Rasul mengaku, pihaknya bakal mengawal jalannya penetapan upah minimum Kota Cirebon hari ini.
Termasuk akan memberikan usul jika penetapan upah harus berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.
"Jika tidak dikabulkan, kami akan walk out dari rapat tersebut," ujar Andi yang juga Sekretaris DPC KSPSI Kota Cirebon itu, Kamis (23/11/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.