Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 2023, Tahun 2024 UMP Naik
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
21. Kab. Kuningan Rp2.101.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp1.998.119, 05
UMP Jawa Barat 2023
Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sudah ditetapkan sejak akhir bulan November 2022 lalu.
Melalui surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil menaikan UMP Jawa Barat sebesar sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
Di mana, UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah sebesar Rp1.841.487.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan, dengan kenaikan 7,88 persen pihaknya kesempatan pada perusahaan-perusahaan yang di bawah tekanan untuk tetap bisa bertahan.
Disisi, besaran kenaikan UMK juga diharapkan membuat daya beli buruh atau bekerja tidak anjlok
Taufik juga menyebut, Gubernur Ridwan Kamil akan memastikan memberikan dukungan lebih adil bagi buruh lewat penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah.
“Jadi keputusan UMP Jabar 2023 dan landasan yang dipakai adalah keberpihakan Gubernur pada buruh, sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat,” tegasnya, dikutip dari PORTAL JABARPROVGOID.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
| Segini UMK Kota Bogor Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Segini UMK Kota Depok Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Berapa Prediksi Kenaikan UMP Jabar 2026? Cek Besaran UMK Kabupaten/Kota Tertinggi Capai Rp 6 juta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Segini UMK Kabupaten Subang Jika Resmi Naik 10,5 Persen, dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Prediksi UMK di Wilayah Ciayumajakuning Naik 10,5 Persen, Cek Besarannya Disini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.