UMP 2024 Dipastikan Naik, Simak UMP, UMK, UMR Kabupaten Kuningan 2023

Tahun lalu, UMK Kuningan adalah Rp 1.908.102, artinya UMK tahun 2023 naik sebesar Rp193.632.

|
Istimewa
ilustrasi uang 

Bentuk perhatian itu, diajukan atau dilaporkan dari salah satu yang dirugikan.

"Ya, jika ada perusahaan yang bayar gaji karyawan di Kuningan tak sesuai UMK. Ini akan dikembalikan antara kedua belah pihak."

"Kemudian tidak menutup kemungkinan, itu akan dilakukan penindakan berdasarkan regulasi, jika ada laporan atau pengaduan masuk ke kami," tutup Elon.

Mengutip laman jabarprov.go.id, berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota:

Baca juga: PENGUMUMAN Pemerintah Pastikan UMP/UMK 2024 Naik, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

1. Kota Bekasi Rp5.158.248

2. Kab. Karawang Rp5.176.179

3. Kab. Bekasi Rp5.137.575

4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675

5. Kab. Subang Rp3.273.810

6. Kota Depok Rp4.694.493

7. Kota Bogor Rp4.639.429

8. Kab. Bogor Rp4.520.212

9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883

10. Kab. Cianjur Rp2.893.229

11. Kota Sukabumi Rp2.747.774

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved