Oknum Guru yang Digerebek Warga Kembali Mengajar, KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat Buka Suara

KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat memastikan dua oknum guru yang digerebek warga telah kembali mengajar.

(Kolase Instagram @info.negri)
Guru SMK di Majalengka Selingkuh dan Kepergok berbuat tak senonoh di Rumah Kosong 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat memastikan dua oknum guru yang digerebek warga telah kembali mengajar.


Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela, mengatakan, sehari setelah digerebek warga pada pekan lalu, keduanya masuk ke sekolah untuk mengajar.


Padahal, kala itu pihaknya menugaskan kepala sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar untuk memanggil, membina, dan meminta keterangan kepada keduanya.

Baca juga: KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat Serahkan Pemberian Sanksi Bagi Oknum Guru yang Digerebek ke BKD


"Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah," ujar Dewi Nurhulaela saat ditemui di SMKN 1 Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (14/11/2023).


Ia mengatakan, kedua oknum guru itu tidak mempunyai pilihan, dan tetap harus masuk ke sekolah untuk mengajar, meski tidak menutup kemungkinan merasa malu buntut dari penggerebekan itu.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela, saat ditemui di SMKN 1 Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (14/11/2023)
Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela, saat ditemui di SMKN 1 Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (14/11/2023) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," kata Dewi Nurhulaela.


Pasalnya, para siswa menanti untuk mendaparkan hak pelayanan mengajar dari guru, sehingga keduanya pun tetap harus menjalankan tugas seperti biasanya.

Baca juga: Tol Indrajati Dipercepat, Bupati Indramayu Kirim Surat ke Kementerian PUPR, Ajukan Ini


Pihaknya mengakui, jika keduanya mangkir dari tugas mengajar maka terancam hukuman berlapis dan sanksi yang diterima semakin berat, sehingga harus kooperatif.


Bahkan, jika guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.


Dewi menyampaikan, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam - 40 jam perminggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam perhari atau 37,5 jam perminggu.


"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," ujar Dewi Nurhulaela.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved