Oknum Guru yang Digerebek Warga Kembali Mengajar, KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat Buka Suara
KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat memastikan dua oknum guru yang digerebek warga telah kembali mengajar.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat memastikan dua oknum guru yang digerebek warga telah kembali mengajar.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela, mengatakan, sehari setelah digerebek warga pada pekan lalu, keduanya masuk ke sekolah untuk mengajar.
Padahal, kala itu pihaknya menugaskan kepala sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar untuk memanggil, membina, dan meminta keterangan kepada keduanya.
Baca juga: KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat Serahkan Pemberian Sanksi Bagi Oknum Guru yang Digerebek ke BKD
"Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah," ujar Dewi Nurhulaela saat ditemui di SMKN 1 Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (14/11/2023).
Ia mengatakan, kedua oknum guru itu tidak mempunyai pilihan, dan tetap harus masuk ke sekolah untuk mengajar, meski tidak menutup kemungkinan merasa malu buntut dari penggerebekan itu.

"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," kata Dewi Nurhulaela.
Pasalnya, para siswa menanti untuk mendaparkan hak pelayanan mengajar dari guru, sehingga keduanya pun tetap harus menjalankan tugas seperti biasanya.
Baca juga: Tol Indrajati Dipercepat, Bupati Indramayu Kirim Surat ke Kementerian PUPR, Ajukan Ini
Pihaknya mengakui, jika keduanya mangkir dari tugas mengajar maka terancam hukuman berlapis dan sanksi yang diterima semakin berat, sehingga harus kooperatif.
Bahkan, jika guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Dewi menyampaikan, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam - 40 jam perminggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam perhari atau 37,5 jam perminggu.
"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," ujar Dewi Nurhulaela.
6 Tuntutan IMM Majalengka: Kutuk Kekerasan Terhadap Rakyat hingga Pembatalan Kenaikan Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Imbau Warga Tetap Aman dan Tentram Pasca Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Majalengka: Pelunasan Utang BPJS Rp 86 Miliar Momentum Perbaikan Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Warga dan Wakil Ketua DPRD Majalengka Doakan Korban Tragedi Nasional |
![]() |
---|
Damai, Ojol Gelar Tabur Bunga Depan DPRD Majalengka untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.