Jadi Tempat Jual Daging Anjing & Miras, Bekas Terminal Cilembang Tasikmalaya Kini Mulai Dibongkar

Bekas Terminal Cilembang yang diketahui menjadi lokasi penjualan daging anjing dan minuman keras (miras), tampak sudah ada kegiatan pembongkaran

Tribunpriangan.com/Aldi
Bekas Terminal Cilembang yang diketahui menjadi lokasi penjualan daging anjing dan minuman keras (miras), tampak sudah ada kegiatan pembongkaran di lokasi, tepatnya di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (14/11/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNCIREBON.COM, KOTA TASIKMALAYA - Bekas Terminal Cilembang yang diketahui menjadi lokasi penjualan daging anjing dan minuman keras (miras), tampak sudah ada kegiatan pembongkaran di lokasi, tepatnya di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (14/11/2023).


Bahkan, alat berat sudah terlihat berada di lokasi bersama beberapa petugas Satpol PP Kabupaten dan Kota Tasikmalaya yang tengah melakukan penyisiran.


Beberapa kios di sana juga tampak melakukan pembongkaran mandiri sebelum para petugas turun ke lapangan.

Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Dadang, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyisiran dan pendataan kembali terhadap kios-kios yang berada di Bekas Terminal Cilembang tersebut.

“Selain penyisiran dan pendataan, kami juga memberikan keleluasaan terhadap masyarakat yang menghuni kios-kios tersebut untuk membawa (barang-barang pribadinya) dan melakukan pembongkaran sendiri,” jelasnya kepada TribunPriangan.com saat ditemui di lokasi pada Selasa (14/11/2023).


“Jadi, kami siapkan semua alat berat dan kami sudah siap untuk melakukan pembongkaran. Terkait berapa alat berat yang didatangkan, nanti dipersiapkan Kadis PU. Kami dari pengamanan sudah siap membantu untuk pembongkaran bekas Terminal Cilembang,” lanjut Dadang.


Pihaknya juga diketahui telah melayangkan surat imbauan kepada masyarakat yang menempati kios di sana.


“Kami sudah memberikan surat imbauan kepada masyarakat pada seminggu ke belakang (Selasa, 7/11/2023). Nanti juga bertahap ada surat imbauan kedua dan ketiga,” jelas Dadang.

“Artinya, dalam surat imbauan ini juga memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk melakukan pembongkaran mandiri,” lanjutnya.


Dadang juga mengatakan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat yang memerlukan bantuan dalam melakukan pembongkaran.


“Kami lakukan dengan humanis dan tegas kepada masyarakat yang menempati kios-kios tersebut. Apabila masyarakat perlu bantuan, maka kami bantu melakukan pembongkaran mandiri tersebut,” lengkap Dadang.

 


“Termasuk yang jompo juga kami bantu, jadi kami tidak mengusir begitu saja. Yang penting dibongkar sesuai prosedur dan ketentuan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved