Kriminalitas

Aparat Desa di Karawang Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba di Parkiran Kantor Desa

Satnarkoba Polres Karawang menangkap aparat Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur saat akan transaksi narkoba

ist
Ilustrasi 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi


TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG- Satnarkoba Polres Karawang menangkap aparat Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur saat akan transaksi narkoba di parkiran kantor desa.

Pelaku ditangkap di parkiran Kantor Desa Sukaluyu pada Pukul 01.00 WIB, Minggu (6/11/2023).

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zainal Abidin mengungkapkan, awalnya pelaku menangkap seorang pengedar berinisial L.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap W yang merupakan seorang kaur trantib yang juga sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selain itu kepolisian juga menangkap I.

"Keduanya ditangkap di parkiran desa saat hendak melakukan transaksi, " kata Arif, Senin (6/11/2023).

Mereka terbukti konsumsi dan konsumen dari tersangka yang sebelumnya diamankan.

Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

"Maka akan dilakukan rehabilitasi ke BNNK atau panti rehabilitasi lainnya. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan," katanya.

W dan I itu sebelum sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu, kemudian mereka pun memesan kembali barang haram itu kepada L. (Cikwan Suwandi) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved