KAI Daop 3 Cirebon Tertibkan Dua Rumah Perusahaan yang Disalahgunakan

PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan dua rumah perusahaan yang disalahgunakan di Jalan Ampera Raya

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan dua rumah perusahaan yang disalahgunakan di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Jumat (3/11/2023) pagi 


"Alhamdulillah, penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri."


"Daop 3 Cirebon berterima kasih kepada aparat kewilayahan yang mendukung penertiban ini sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan kondusif."


"Daop 3 Cirebon juga terus berharap dan meminta dukungan aparat kewilayahan dalam usaha menertibkan dan mengamankan aset perusahaan," jelas dia.


Ayep menambahkan, bahwa KAI memiliki tugas melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.


Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahwasanya seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN.


"BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved