KAI Daop 3 Cirebon Tertibkan Dua Rumah Perusahaan yang Disalahgunakan

PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan dua rumah perusahaan yang disalahgunakan di Jalan Ampera Raya

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan dua rumah perusahaan yang disalahgunakan di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Jumat (3/11/2023) pagi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- PT KAI Daop 3 Cirebon menertibkan dua rumah perusahaan yang disalahgunakan di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Jumat (3/11/2023) pagi.


Penertiban itu dilakukan karena dua rumah itu berdiri di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI dan tanpa adanya ikatan kontrak sewa.


Sebelum ditertibkan, penghuni dua rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. 

Baca juga: Imbas Anjloknya KA Argo Semeru, PT KAI Evakuasi Penumpang dan Rekayasa Perjalanan Kereta Api


Adapun, SP 1 dikirim tanggal 24 Agustus 2022, SP 2 dikirim tanggal 01 September 2023 dan SP 3 dikirim tanggal 08 September 2023.

 

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, penertiban itu sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara, sekaligus melakukan optimalisasi aset.


Dua rumah perusahaan dengan total luas tanah 933 meter persegi dan luas bangunan 92.50 meter persegi tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa. 

 

"Kami (PT KAI Daop 3 Cirebon) secara persuasif mengimbau kepada penghuni untuk melakukan proses ikatan perjanjian persewaan, namun penghuni tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut," ujar Ayep, Jumat (3/11/2023).

Diungkapkan dia, bahwa masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI.


Menurut Ayep, seharusnya sejak pensiun, para pensiunan wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan.


"Selain itu, ada pula kalangan dari pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Namun demikian KAI tetap berkomitmen akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku," ucapnya.


Adapun, lanjut Ayep, sertifikat Hak Pakai Nomor 21 Tahun 1987 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut.

Baca juga: Kabar Baik, KAI Daop 3 Cirebon Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas, Cek Syaratnya


Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved