Tersangka Panji Gumilang dan Berkas Perkaranya Dilimpahkan Bareskrim ke Kejari Indramayu, Hari Ini
Djuhandani menjelaskan, setelah diserahkan ke Kejari Indramayu, Panji Gumilang akan segera disidangkan.
Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, hingga kini status Panji Gumilang dalam perkara ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Penistaan Agama Lengkap, Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejari Indramayu.
Manajer Bank di Indramayu Tilap Duit Setoran Kredit Nasabah Rp 2 Miliar, Dipakai Main Judi Online |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Majalengka Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara Pidana Umum |
![]() |
---|
Respon Dedi Mulyadi Terkait Laporan Dirinya ke Bareskrim: Tak Usah Ditanggapi Dengan Emosi |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Ridwan Kamil Baru Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Kapolres Indramayu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.