Pengoplos Miras yang Sebabkan 12 Orang Tewas di Subang Ternyata Pasutri, Polisi Menangkap di Bandung

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Tersangka Pasutri Pengoplos Miras Berhasil Diringkus Polisi di Kawasan Bandung Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus  pengoplos sekaligus penjual miras maut yang telah menelan 12 korban jiwa saat pesta pernikahan di kampung Cipulus Desa Sagalaherang Kaler Kecamatan Segalaherang Kabupaten Subag

Pelaku pengoplos dan penjual miras yang sempat buron tersebut berhasil diringkus di kawasan Bandung Barat, Senin(30/10/2023) sore. Usai diringkus pelaku penjual miras maut tersebut yang merupakan pasangan Suami Istri ( pasutri) berinisial NN(59) dan RR(43) yang langsung digiring ke Mapolres Subang.

Baca juga: Belasan Pemuda di Subang Pesta Miras Oplosan, 9 Orang Tewas, Warga Geram dan Langsung Sweeping

Dalam konferensi pers nya Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatreskrim Iptu Herman Saputra mengungkapkan, pelaku yang merupakan pasutri itu berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah sempat buron kemarin sore.

"Pelaku kabur akibat ketakutan melihat belasan korban yang membeli miras oplosan di warungnya meninggal dunia," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Senin(30/10/2023) petang

Kedua pelaku yang merupakan pasangan Suami Istri tersebut berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Subang di Kawasan Bandung Barat.

"Dari tangan pelaku kami jajaran Polres Subang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah jerigen warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, kemudian satu buah filter penyaring digunakan untuk mencampur minuman, 260 buah botol plastik kosong," katanya

"Kemudian satu buah botol kosong, dan satu buah corong warna hijau,  satu buah teko yang terbuat dari plastik warna hijau, 50 buah tutup botol warna hijau, 50 buah tutup botol warna merah, 3 buah jerigen warna biru yang berisikan minuman oplosan 13 dus, berbagai botol miras, satu buah sodium merk cap 3D, 500 segel tutup botol minuman, 15 Pak Kuku Bima Energi dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melarikan diri," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Akibat Pesta Miras Bertambah Jadi 10 Orang

Kasus pesta miras  terungkap, berawal dari adanya laporan dari warga bahwa ada yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Ciereng Subang akibat menenggak miras oplosan yang saat itu korban baru 5 orang

" Korban minuman oplosan tersebut hingga Senin(30/10/2023) sore telah mencapai 12 orang meninggal dunia, dan 3 lainnya kritis," ucapnya

Dari hasil penyelidikan, Polres Subang, para korban melakukan pesta miras di sebuah hajatan pernikahan di Kampung Cipulus Desa Sagalaherang Kaler Kecamatan Sagalaherang.

" Ternyata dari penyelidikan dan didapatkan info bahwa korban tersebut sebelumnya bersama-sama minum minuman keras Oplosan di tempat pernikahan rumah kediaman Bapak inisial E Alamat kampung Cipulus Desa Sagalaherang Kaler Kecamatan Segalaherang. Selanjutnya kami  membawa para saksi antara lain Bapak E pemilik rumah dan pasangan pengantin inisial D dan istrinya," tuturnya 

Dari hasil pengembangan selanjutnya kami mendatangi lokasi yang diduga menjual minuman keras Oplosan yaitu yang berlokasi di kios milik tersangka yang beralamat Jalan Raya Jalancagak Desa Tambakan dan kami mengamankan Barang bukti sejumlah barang bukti.

"Namun sayang, saat itu pemilik kios yang juga penjual dan pengoplos, tersebut sudah kabur melarikan diri. Dan hari ini berhasil ditangkap di kawasan Bandung Barat," tegasnya

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved