Cinta Segitiga Berujung Maut di Ciamis, Perempuan Bersuami Dibunuh Selingkuhan, Ini Kata Polisi
Korban semula disebut meninggal dunia karena bunuh diri. Polisi melihat ada kejanggalan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ciamis, pelaku melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada korban dengan cara menjerat leher korban.
“Pelaku dalam melakukan aksinya menjerat korban menggunakan tali rapia dari posisi belakang korban sampai korban meninggal dunia,” ucapnya.
Tony menjelaskan awalnya laporan bunuh diri tersebut berasal dari David (tersangka).
Dia berdalih terjadi percekcokan dengan korban melalui ponsel, kemudian tersangka mendatangi TKP dan melihat korban sudah meninggal dunia bunuh diri dengan tali rapia.
Saat itu, tersangka pun sempat ikut membawa korban ke Rumah Sakit Banjar dibantu warga.
Setelah pihak kepolisian datang ke RSUD Banjar, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa kematian korban diduga bukan karena bunuh diri, sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis untuk dilakukan interogasi.
“Dari keterangan tersangka kepada penyidik, dia melakukan hal tersebut karena pelaku meminta menceraikan suami sah dari korban, lalu mengajak untuk menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana yaitu hukuman penjara 15 Tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman Penjara 7 Tahun lamanya.
Baca juga: Penyidik Polda Jabar Akan Olah TKP Ulang Kasus Subang soal Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Pembunuhan-Cisaga-Ciamis.jpg)