Kasus Subang Terungkap

Detik-detik Yosef dan Mimin Dijemput Paksa, Rumah Dikepung Puluhan Polisi, Pintu Didobrak

Ini detik-detik Yosef dan Mimin dijemput paksa oleh polisi. Rumah mereka dikepung lalu pintu didobrak.

Editor: taufik ismail
Tribunjabar.id/Dwiky Maulana Vellayati
Yosef dan istri mudanya Mimin di Satreskrim Polres Subang 

Laporan Kontributor Tribunjabar.Id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Yosef Hidayah suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Jabar.

Dia ditangkap bersama dengan ketiga tersangka lainnya di satu tempat kediaman yang berada di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Subang. 

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan polisi ini di antaranya Mimin Mintarsih istri muda Yosef, serta kedua anaknya Arighi dan Abi.

Mereka diketahui tinggal bersama di rumah Mimin sejak lama. 

Menurut Fajar Sidik pengacara mereka berempat, kliennya dijemput paksa oleh polisi pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 04.30 WIB.

Dari pengakuan kliennya, polisi langsung mendobrak kediaman Mimin

"Menurut pengakuan dari klien kami, sebelum mereka ditangkap mereka kebetulan sedang tidur soalnya posisinya juga masih pagi sekitar jam setengah 5-an. Itu posisinya polisi langsung mendobrak pintu rumah Bu Mimin," ujar Fajar kepada awak media Rabu (18/10/2023) malam. 

Fajar melanjutkan, usai polisi mendobrak pintu dari kediaman Mimin tersebut, seluruh kliennya langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Bahkan, para kliennya langsung dipasang borgol oleh petugas sebelum dibawa ke Mapolda Jabar. 

"Abis ngedobrak pintu terus mereka empat-empatnya langsung disuruh menghadap ke tembok sama polisi, terus mereka diborgol dan langsung dibawa ke Polda Jabar sama petugas," katanya. 

"Ada sekitar puluhan polisi yang menjemput klien kami. Setelah itu sudah langsung dibawa ke Polda Jabar," ujarnya. 

Fajar juga membenarkan bahwa empat kliennya sudah ditetapkan tersangka.

Ia sangat menyayangkan polisi menetapkan status tersangka kepada empat kliennya.

"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengakuan tersangka Danu bukan berdasarkan bukti di TKP. Namun semua itu kami selaku pengacara menerima semua keputusan penyidik. Biarlah nanti di persidangan yang membuktikan," ucapnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved