Kasus Subang Terungkap

Sandiwara Yosef Dibongkar Danu, Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Subang

Sandiwara Yosef soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dihancurkan M Ramadanu alias Danu.

(Kolase Tribun Jabar)
Danu dan Yosef. Yosef Hidayah Ikut Diperiksa di Polda Jabar Saat Danu Bongkar Kasus Pembunuhan di Subang 

Saat peristiwa dua tahun lalu, Yosef disebut meminta Danu agar ditemani ke tempat kejadian perkara.

"Kemudian dia (Danu) menunggu di garasi, kemudian diminta (Yosep) mengambil alat golok," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisan Daerah Jawa Barat Kombes Surawan di Bandung, Rabu (18/10/2023), dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.

Danu tidak tahu lagi yang diperbuat Yosef setelah memberikan golok.

Dia hanya mengaku telah mendengar teriakan dari korban. 

"Setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini, kemudian dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ucap Surawan.

Tidak dijelaskan secara rinci orang yang disebut sebagai pelaku lain. 

Cerita yang diungkapkan Danu hingga kini belum mau diakui Yosef.

Kendati demikian, polisi tetap menahannya karena ada bukti yang sudah dikantongi.

"Ada bukti yang kuat dari YH (Yosef) atau suami Tuti ini. Kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kita kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR," jelas Surawan.

Selain Yosef dan Danu, polisi sudah menetapkan tiga orang lain untuk kasus ini.

Mereka adalah Mimin yang merupakan istri kedua Yosef, Arighi Reksa Pratama dan Abi.

Dua nama terakhir merupakan anak Mimin.

Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan. Polisi hanya menahan Yosef dan Danu karena menilai mereka sebagai pelaku utama. 

Hingga kini, kata Surawan, hanya Danu yang mengakui perbuatannya.

Sedangkan empat orang lainnya menampik tudingan telah membunuh Tuti dan Amalia.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved