Kasus Subang Terbaru, Suami Kepergok Istri Gagahi Anak Tiri di Kursi Ruang Tamu

Kesal atas aksi bejat yang dilakukan oleh AH, IR langsung berteriak hingga membuat warga berdatangan dan sempat menghakimi pelaku

|
Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Sosok AH(53) pelaku rudakpaksa terhadap anak tirinya sendiri di Patokbeusi Subang. 

Laporan Kontributor Tribun Jabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Ada kasus Subang terbaru, seorang suami di Subang terpergok istrinya sendiri saat merudapaksa anak tirinya. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Patokbeusi Subang,pada Minggu (1/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Aksi AH (53) yang menggagahi anak tirinya di kursi diruang tamu, sontak membuat IR(54) langsung berteriak kesal atas aksi bejad yang dilakukan oleh suaminya tersebut terhadap anak kandung IR.

Kesal atas aksi bejat yang dilakukan oleh AH, IR langsung berteriak hingga membuat warga berdatangan dan sempat menghakimi pelaku. Pelaku pun akhirnya  langsung dibawa dan ke Mapolres Patokbeusi.

Berdasarkan Keterangan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Iptu Herman Saputra dalam konferensi pers-nya, Jumat(13/10/2023) mengatakan perbuatan tidak senonoh ayah tiri terhadap LC(16) tersebut dilakukan di ruang tamu.

"Korban saat itu sedang tiduran di kursi tamu, tiba-tiba AH langsung memeluknya. Korban sempat berteriak tapi diancam oleh Pelaku yang tak lain ayah tirinya tersebut. Pelakupun akhirnya berhasil menggagahi korban," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu

Lanjut Kapolres, aksi bejat ayah tiri tersebut akhirnya ketahuan oleh ibunya yang pulang dari warung habis beli token listrik.

"IR Ibu korban terlihat kaget saat abis pulang beli token listrik, sang ibu memergoki suaminya AH sedang menggagahi anak kandung IR di kursi tamu," katanya

Menurut pengakuan pelaku AH, dirinya mengaku sudah 2 kali menggahi anak tirinya tersebut selama dalam kurun waktu 5 tahun.

"Pertama pelaku mengakui telah menggahi anak tirinya saat duduk di kelas 6 SD, kemudian yang terakhir kemarin 1 Oktober 2023 siang saat korban duduk di bangku SMK kelas XI," jelasnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang

"Akibat perbuatannya korban terancam kurungan 15 tahun penjara. Karena beliau orang dekat korban yang tak lain ayah tiri korban, hukumannya ditambah sepertiga jadi 20 tahun," katanya(*)

Baca juga: Penjaga Keamanan Sekolah di Karawang Ditangkap Gegara Rudapaksa Bocah SD di Ruang Kepsek

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved