UPDATE BPR Karya Remaja Indramayu, Hari Ini Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah Tahap 2 Dicairkan LPS

Pembayaran klaim penjaminan ini sudah memasuki tahap 2 dan dimulai pada Rabu (11/10/2023) hari.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Dasuki dan istrinya saat sujud syukur uang tabungannya dikembalikan di depan kantor BRI Cabang Indramayu, Kamis (21/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

Pembayaran klaim penjaminan ini sudah memasuki tahap 2 dan dimulai pada Rabu (11/10/2023) hari.

Seperti diketahui, BPR Karya Remaja Indramayu sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. 

Sejak saat itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yakni melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Baca juga: Rp 127 Miliar Tabungan Milik Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Dicairkan LPS, Dalam Sepekan Ini 

Sekretaris Lembaga, Dimas Yuliharto mengatakan, pada tahap 2 ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 94,47 miliar.

Pembayaran klaim ini untuk 1.640 nasabah, mereka sudah dinyatakan layak dibayar. 

Dimas mengatakan, nasabah yang ingin mengetahui informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap II bisa mengeceknya di website LPS (www.lps.go.id).

Atau bisa juga mendatangi kantor cabang BPR Karya Remaja Indramayu sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut. 

"Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2023, LPS pun telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I sebesar kurang lebih Rp127 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar," ujar dia.

Dimas mengatakan, jika ditotal maka LPS telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 25.029 nasabah dengan jumlah total nominal sebesar Rp222,96 miliar.

Di sisi lain, kata Dimas, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu.

Atau dengan kata lain, paling lambat tanggal 19 Januari 2024. 

Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.

Dimas memastikan, nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar bakal dijamin LPS untuk dapat mengajukan pembayaran simpanannya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved