Rp 127 Miliar Tabungan Milik Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Dicairkan LPS, Dalam Sepekan Ini 

Pada droping pertama, LPS membayarkan jaminan simpanan untuk 23 ribu nasabah layak bayar dengan nilai Rp 82 miliar.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu tahap pertama mulai dicairkan.

Puluhan ribu nasabah yang dinyatakan layak bayar akan segera mendapatkan kembali uang yang mereka tabung.

Baca juga: Reaksi Nasabah BPR KR Indramayu Saat Uang Tabungannya Kembali, Seperti Dapat Durian Runtuh

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pembayaran penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 127 miliar dalam 1 pekan pertama sejak izin BPR Karya Remaja Indramayu dicabut OJK.

"Jadi sampai dengan saat ini, LPS sudah mendroping kurang lebih Rp 127 miliar," ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi kepada Tribuncirebon.com, Jumat (22/9/2023).

Suwandi menjelaskan, nominal tersebut terdiri dari dua kali droping.

Pada droping pertama, LPS membayarkan jaminan simpanan untuk 23 ribu nasabah layak bayar dengan nilai Rp 82 miliar.

Kemudian droping kedua pada 20 September 2023, LPS melakukan droping kembali sebanyak Rp 45 miliar.

Droping ini dilakukan LPS kepada bank yang sudah ditunjuk, dalam hal ini BRI KC Indramayu dan Kantor Unit BRI di tiap kecamatan.

Di sisi lain, berdasarkan data yang didapat LPS, diketahui total nasabah BPR Karya Remaja Indramayu ada sebanyak 34 ribu nasabah.

Dengan nilai simpanan, kata Suwandi mencapai Rp 336 miliar.

"Jadi kita masih punya PR kurang lebih 10 ribu nasabah lagi yang sedang kita lakukan verifikasi," kata dia.

Verifikasi ini dilakukan secara bertahap. LPS pun masih memiliki waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank milik pemerintah daerah itu dicabut.

Atau dengan kata lain, paling lambat sampai 19 Januari 2024.

Namun, kata Suwandi, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari ini.

"Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang LPS melakukan pembayaran penjaminan. Kita menaruh perhatian yang lebih karena jumlahnya cukup banyak, dan sudah lama nasabah menunggu pengembalian dari simpanannya tersebut," ujar dia.

Baca juga: LPS Minta Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Tak Perlu Tergesa-gesa Cairkan Dana, Ini Alasannya

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved