Kriminalitas
Pura-pura Jualan Balon Ternyata Jual Narkoba, Warga Banjaran Diamankan Polresta Bandung
Berpura-pura jualan balon, warga Banjaran Kabupaten Bandung, IM (43) ternyata menjual narkoba dan akhirnya ditangkap.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Lutfi
Berpura-pura jualan balon, warga Banjaran Kabupaten Bandung, IM (43) ternyata menjual narkoba dan akhirnya ditangkap.
Selain IM kata Kusworo, pihaknya juga berhasil mengamankan 4 tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang dengan kasus yang berbeda. Mereka, yakni DH, BN, IK dan DT.
Kusworo menjelaskan, kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal sesuai dengan perbuatannya, yakni pasal 114, 111, 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
"Adapun tersangka obat-obatan terlarang, kami kenakan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ucapnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kriminalitas
Janda Muda di Subang Nyaris Tewas Dianiaya Mantan Suaminya, Pelaku Berhasil Ditangkap di Indramayu |
![]() |
---|
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor Kakak Beradik di Setiabudi Bandung, Pelaku Diringkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.