Kriminalitas

Pura-pura Jualan Balon Ternyata Jual Narkoba, Warga Banjaran Diamankan Polresta Bandung

Berpura-pura jualan balon, warga Banjaran Kabupaten Bandung, IM (43) ternyata menjual narkoba dan akhirnya ditangkap.

Tribun Jabar/Lutfi
Berpura-pura jualan balon, warga Banjaran Kabupaten Bandung, IM (43) ternyata menjual narkoba dan akhirnya ditangkap. 


Selain IM kata Kusworo, pihaknya juga berhasil mengamankan 4 tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang dengan kasus yang berbeda. Mereka, yakni DH, BN, IK dan DT.


Kusworo menjelaskan, kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal sesuai dengan perbuatannya, yakni pasal 114, 111, 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. 


"Adapun tersangka obat-obatan terlarang, kami kenakan pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved