Razia Miras di Siang Bolong, Polisi di Cikijing Majalengka Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

Polisi sengajar menggelar razia minuman keras di siang hari dan menyasar toko kelontong.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Dok Humas Polres Majalengka
Petugas Polsek Cikijing saat menyita puluhan botol miras dalam razia pekat di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Sabtu (30/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polsek Cikijing melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Sabtu (30/9/2023).

Namun, razia kali ini berbeda dibanding biasanya, karena menyasar warung kelontong yang terindikasi menjual minuman keras (miras), dan dilaksanakan di siang bolong.

Hasilnya, petugas mengamankan puluhan botol miras dari warung milik pria berinisial YS (41) di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Kapolsek Cikijing, AKP Rudy Djunardi, mengatakan, seluruh miras dari berbagai merek yang ditemukan dalam razia pekat tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Pihaknya pun mendata YS untuk diberikan sanksi tegas agar tidak lagi menjual miras di warung miliknya, karena jika masih nekat tetap berjualan maka bakal disanksi lebih tegas.

"Dalam operasi pekat ini, kami menyita 20 botol miras berbagai merek dari warung milik YS," ujar Rudy Djunardi melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Sabtu (30/9/2023).

Ia mengatakan, operasi pekat tersebut merupakan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Bahkan, menurut dia, operasi kali ini juga sengaja dilaksanakan di siang bolong untuk memastikan tidak ada lagi warung kelontong yang nekat menjual minuman haram tersebut.

"Operasi pekat di siang hari ini untuk memastikan kondusivitas Kecamatan Cikijing sepanjang waktu, sehingga kami tidak hanya melaksanakan razia di malam hari," kata Rudy Djunardi.

Rudy berjanji tidak akan pernah berhenti melaksanakan operasi pekat semacam itu untuk memberantas peredaran miras di wilayah Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat turut berperan aktif memberantas penyakit masyarakat seperti peredaran miras hingga aksi perjudian.

"Apabila menemukan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras segera laporkan ke Polsek Cikijing, dan kami akan menindaklanjuti secepatnya," ujar Rudy Djunardi.

Baca juga: Kios di Indramayu Digrebek Polisi Karena Jual Miras, Ratusan Botol Pun Disita

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved