Kios di Indramayu Digrebek Polisi Karena Jual Miras, Ratusan Botol Pun Disita

AKP Otong Jubaedi mengatakan, ratusan botol miras ini diamankan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas miras di Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Istimewa
Polisi saat menyita peredaran miras di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (27/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi menggerebek sebuah kios di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu

Ratusan botol minuman keras (Miras) pun berhasil diamankan polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka Ops Pekat II Lodaya 2023.

"Total ada 155 botol dari berbagai merk yang kami disita," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (27/9/2023).

AKP Otong Jubaedi mengatakan, ratusan botol miras ini diamankan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas miras di Indramayu.

Apalagi, peredaran miras di Indramayu sendiri diketahui masih cukup banyak.

Otong juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang mengkonsumsi miras.

Dengan tidak mengonsumsinya miras, peredaran minuman haram itu pun bisa terus ditekan.

Termasuk kepada para toko maupun distributor yang mengedarkan miras, kata Otong, pihaknya akan menindak tegas penindakan minuman keras.

Di sisi lain, mengkonsimsi miras dapat merusak kesehatan dan dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana kejahatan.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran minuman keras dengan memberikan informasi yang dibutuhkan," ujar dia.

Baca juga: Wanita Pengedar Obat-obatan Terlarang di Indramayu Dijemput Paksa Polisi di Rumahnya

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved