Wanita Pengedar Obat-obatan Terlarang di Indramayu Dijemput Paksa Polisi di Rumahnya

Polisi mendapatkan ratusan barang bukti saat menangkap seorang wanita di Kandanghaur, Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
DOK HUMAS POLRES CIREBON KOTA
Ilustrasi obat terlarang. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sat Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang wanita pengedar narkoba jenis obat terlarang.

Wanita berinisial KSH (41) warga Kecamatan Kandanghaur itu diringkus polisi di kediamannya pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ia dijemput paksa setelah bisnis obat-obatan terlarang miliknya berhasil diendus polisi.

"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Rabu (27/9/2023).

AKP Otong Jubaedi mengatakan, usai digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti obat-obatan yang disembunyikan pelaku.

Total ada 109 tablet obat, terdiri dari Hexymer dan Dextro.

Barang haram itu ditemukan sudah dalam bentuk paket siap jual.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 285 ribu yang diduga hasil penjualan obat terlarang.

Dari hasil interogasi, kata Otong, KSH mendapat obat terlarang dari rekannya yang saat ini DPO.

Polisi pun dalam hal ini akan terus mengusut lebih lanjut, guna mengungkap jaringan dan asal-usul obat tersebut.

"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat," ujar dia.

Baca juga: Pria 26 Tahun di Gabuswetan Indramayu Ditangkap Polisi Gara-gara Obat Terlarang

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved