Sabtu, 18 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kriminalitas

Oknum Tour Leader yang Bawa Kabur Uang Study Tour SMAN 21 Bandung Divonis 2 Tahun Penjara

Oknum tour leader yang bawa kabur uang study tour SMAN 21 divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung

www.biv.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Indah Chantika Lestari atau ICL, oknum tour leader yang bawa kabur uang study tour SMAN 21 divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.


Vonis terhadap ICL dibacakan majelis hakim pada Selasa 26 September 2023 di PN Bandung. ICL pun kini sudah dieksekusi ke lapas perempuan untuk menjalani hukuman.
 
"Menyatakan terdakwa Indah Chantika Lestari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis Hakim dalam amar putusannya dalam laman SIPP, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Oknum Tour Leader yang Bawa Kabur Duit StudY Tour SMAN 21 Bakal Jalani Sidang di PN Bandung


Vonis majelis hakim terhadap ICL itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung yang sebelumnya menuntut ICL selama 3 tahun kurungan penjara.


ICL divonis melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Perempuan yang menjadi tour leader ini nekat membawa kabur uang anak SMAN 21 Bandung hingga kasusnya viral di media sosial pada Mei 2023. 


Sebelumnya, Indah yang menjadi tour leader SMAN 21 nekat membawa kabur uang iuran anak-anak SMA yang nilainya mencapai Rp 365 juta.


ICL ditangkap polisi pada Rabu 24 Mei 2023. Kepada Polisi, Indah mengaku jika uang tersebut digunakan kepentingan pribadi.


"Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk detailnya, nanti menunggu selesai pemeriksaan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.


Atas perbuatannya, Indah disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved