Kemenag Majalengka Pastikan Tak Alami Krisis Penghulu, Saat Ini Jumlahnya Capai 28 Orang

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka memastikan Kabupaten Majalengka tidak mengalami krisis penghulu.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kantor Kemenag Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka memastikan Kabupaten Majalengka tidak mengalami krisis penghulu.


Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Majalengka, Sofyan Firdaus, mengatakan, saat ini jumlah penghulu mencapai 28 orang, dan termasuk 26 kepala KUA se-Kabupaten Majalengka.


Karenanya, menurut dia, rata-rata setiap kecamatan di Kabupaten Majalengka memiliki dua penghulu, mengingat kepala KUA pada dasarnya merupakan penghulu senior.

Baca juga: Heboh Menikah di KUA Jadi Tren karena Gratis, Begini Faktanya di KUA Majalengka


"Jumlah ini termasuk ideal, karena di daerah lain hanya terdapat satu penghulu di setiap kecamatan," ujar Sofyan Firdaus saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (30/9/2023).


Ia mengatakan, dari segi usia para penghulu dan kepala KUA di Kabupaten Majalengka tersebut juga relatif muda, yakni berkisar antara 40 tahun - 50 tahun.


Karenanya, pihaknya memastikan Kabupaten Majalengka diperkirakan tidak akan mengalami krisis penghulu dalam 10 tahun hingga 20 tahun ke depan.


Namun, ia mengakui terdapat seorang penghulu di Kabupaten Majalengka yang bakal memasuki masa persiapan pensiun (MPP) pada Oktober 2023.


"Tahun depan tiga penghulu yang pensiun, dan pada 2025 juga ada tiga penghulu lagi (pensiun), tapi secara umum relatif aman," ujar Sofyan Firdaus.

Baca juga: Heboh Menikah di KUA Jadi Tren karena Gratis, Begini Faktanya di KUA Majalengka


Sofyan menyampaikan, jumlah pernikahan di tiap kecamatan yang berbeda-beda setiap tahunnya juga memengaruhi kebutuhan penghulu di Kabupaten Majalengka.


Pasalnya, untuk kecamatan yang jumlah pernikahan setiap tahunnya tergolong rendah kebutuhan penghulunya cukup satu orang dan biasanya merangkap kepala KUA.


"Jika di suatu kecamatan angka pernikahannya tinggi, maka kami menempatkan dua orang, yakni penghulu dan kepala KUA," kata Sofyan Firdaus.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved