Jumat, 17 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Mediasi Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Deadlock, Gugatan Lanjut ke Sidang Pokok Perkara

Selama agenda mediasi, AS Panji Gumilang sebagai penggugat belum pernah hadir dan memberikan kuasa kepada pengacaranya.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang datang ke Gedung Sate untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Mediasi antara Ridwan Kamil dan AS Panji Gumilang mengalami kebuntuan atau deadlock. 

Gugatan perbuatan hukum yang dilayangkan AS Panji Gumilang terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu pun, bakal dilanjutkan dengan sidang pokok perkara.

Baca juga: Dua Laporan Polisi Terhadap Panji Gumilang Dicabut, Satu Lagi Menyusul, Proses Hukumnya Usai?

"Jadi, kemarin hari Kamis tanggal 14 September dilakukan sidang mediasi, tetapi deadlock. Kemudian, nanti akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara gugatannya," ujar Kuasa Hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin, Jumat (22/9/2023).

Selama agenda mediasi, AS Panji Gumilang sebagai penggugat belum pernah hadir dan memberikan kuasa kepada pengacaranya. 

Sidang rencananya bakal kembali digelar pada 10 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan gugatan.

Pihaknya mengaku sudah siap menghadapi gugatan tersebut dan menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Dari sejak awal kita sudah siap, sudah mengkaji semua aturan dan data serta fakta yang kita ada. Tapi kami masih menunggu panggilan sidang dari PN Bandung," katanya.

Baca juga: Ratusan Mantan Anggota NII Deklarasi Setia KRI Sebut Nama Panji Gumilang, Kasad Dudung Angkat Bicara

Sebelumnya, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Sutardi melayangkan gugatan terhadap mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

"Imateril Rp. 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

Baca juga: Mediasi Antara Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil Ditunda Dua Pekan, Ini Sebabnya


 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved