Mediasi Antara Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil Ditunda Dua Pekan, Ini Sebabnya

Mediasi antara Panji Gumilang yang menggugat Ridwan Kamil harus ditunda dua pekan.

Editor: taufik ismail
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurahman
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sidang gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, AS Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dengan agenda mediasi, ditunda selama dua pekan.

Mediasi antara penggugat dan tergugat itu, harusnya digelar Kamis (24/8/2023).

Namun, terpaksa ditunda lantaran AS Panji Gumilang selaku penggugat, tidak hadir memenuhi undangan mediasi.

"Mediasinya hari ini ditunda, penggugat tidak hadir. Diundur 2 minggu," ujar Arief Nadjemudin, kuasa hukum Ridwan Kamil, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kamis (24/8/2023).

Arief mengaku belum dapat bicara banyak soal materi gugatan AS Panji Gumilang terhadap kliennya.

Rencananya, mediasi bakal kembali dilakukan pada 7 September 2023. 

"Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kita mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa," katanya.

Menurutnya, meski masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur akan habis pada 5 September 2023, pihaknya tetap bakal melakukan pembelaan hingga perkara gugatan ini selesai.

"Kita tetap, berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, masih berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.

"Imateril Rp. 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi di sidang pertama.

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

Baca juga: Panji Gumilang Gugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan Rp 9, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved