Panji Gumilang Gugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan Rp 9, Ini Alasannya

Ternyata Panji Gumilang melayangkan gugatan materil dan imateril terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun AS Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di PN Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sidang pertama gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, AS Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/8/2023). 

Agenda pertama sidang tersebut, hanya pemeriksaan legalitas para pihak yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, baik penggugat maupun tergugat. 

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Tuti Haryati itu pun berlangsung singkat.

Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan.

"Kata kunci pada gugatan yang digugat apa? Digugat sebagai jabatan atau pribadi?" ujar Tuti.

"Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai," katanya.

Seusai sidang, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar, Arief Nadjmudin mengatakan saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa. 

"Sudah clear semua, kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali (mediasinya)," ujar Arief. 

Pihaknya pun mengaku bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil, meskipun jabatannya sebagai Gubernur bakal selesai dalam waktu dekat. 

"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai Gubernur," katanya. 

Sementara terkait materi gugatan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti. 

"Belum nanti dibacakan," ucapnya. 

Sementara itu, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.

"Imateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved