CPNS 2023

Ijazah Jadi Syarat Dokumen Untuk Daftar CPNS 2023, Apa Bisa Pakai SKL?

Berikut adalah syarat dokumen untuk daftar CPNS 2023, Jika pakai SKL apakah bisa?

tribun
Tata Cara Pendaftaran CPNS 2023 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini syarat dokumen untuk daftar CPNS 2023, Jika pakai SKL apakah bisa?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) bakal dibuka mulai 17 September-6 Oktober 2023.

Total tersedia 572.299 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023. 

Melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yakni harus melampirkan:

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Baru Umumkan Formasi CPNS 2023, Berikut Syaratnya

Surat Lamaran

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga Ijazah

Transkrip Nilai

Pasfoto terbaru latar belakang merah

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

 Lantas, bagaimana dengan peserta yang belum memiliki ijazah, apakah bisa menggunakan surat keterangan lulus (SKL)?

Pendaftaran CASN dan PPPK harus pakai ijazah Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menegaskan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK wajib menggunakan ijazah.

"Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Oleh karena itu, Hasan mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan informasi rekrutmen seleksi sebelum pendaftaran dimulai.

"Tujuannya agar calon pelamar dapat mempersiapkan sedini mungkin, khususnya menyangkut ijazah sebagai salah satu syarat utama," terang dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved