CPNS

Usia 40 Ternyata Masih Diizinkan Daftar CPNS 2023, Asalkan Penuhi Syarat-syaratnya

Badan Kepegawian Negara (BKN) sudah menetapkan batas usia maksimal bagi pelamar CPNS 2023.

tribun
Usia 40 Ternyata Masih Diizinkan Daftar CPNS 2023, Asalkan Penuhi Syarat-syaratnya 

TRIBUNCIREBON.COM - Badan Kepegawian Negara (BKN) sudah menetapkan batas usia maksimal bagi pelamar CPNS 2023.

Usia ini menjadi patokan pemerintah, pasalnya akan menjadi penenti setaip produktivitas peserta ketikan menjadi bagian dari sebuah instansi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menetapkan batas usia pelamar CPNS, seperti yang telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 itu juga diatur persyaratan umum rekrutmen CPNS setiap tahunnya termasuk tahun 2023.

Diketahui, BKN telah mengeluarkan jadwal resmi pelaksanaan CPNS 2023 mulai 17 September mendatang.

Hasil rujukan dari Instagram @bkngidofficial, Senin (28/8/2023), pelaksanaan CASN 2023 akan diumumkan bulan depan, untuk setiap Kementrian/Lembaga (K/L).

Selanjutnya akan diikuti dengan pelaksanaan pendaftaran peserta pada instansi masing-masing.

Adapun, ketentuan pendaftaran akan dikeluarkan oleh instansi sehari sebelumnya, yaitu 16 September 2023.

Beragam informasi mengenai perekturan secara nasional tersebut kian diburu para peserta yang ingin melamar.

Bukan tanpa alasan, informasi mengenai pembukaan lowongan ASN ini menjadi rujukan bagi mereka yang akan mengadu keberuntungan di lowongan pemerintah tersebut.

Lantas, berapa batas usia pelamar pada seleski CPNS 2023?

Baca juga: CPNS 2023 Wajibkan Peserta Punya Sertifikat TOEFL, Skor Nilai Minimal Segini

Batas Usia Peserta CPNS 2023

Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a.

"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved