CPNS

CPNS 2023 Wajibkan Peserta Punya Sertifikat TOEFL, Skor Nilai Minimal Segini

Karena itu, banyak pesaing dari seluruh Indonesia yang memperebutkan posisi CPNS dan PPPK ini.

tribun
CPNS 2023 Wajibkan Peserta Punya Sertifikat TOEFL, Skor Nilai Minimal Segini 

TRIBUNCIREBON.COM - Seleksi CPNS dan PPPK 2023 sebentar lagi akan segera berlangsung.

Seperti yang diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka secara serentak pada 17 September 2023 mendatang.

Untuk itu bagi Tribunners yang berniat mengikuti CPNS 2023 masih memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan.

CPNS dan PPPK sendiri merupakan salah satu lowongan perkerjaan yang cukup banyak diminati banyak orang.

Karena itu, banyak pesaing dari seluruh Indonesia yang memperebutkan posisi CPNS dan PPPK ini.

Tak hanya itu, persyaratan yang diajukan pemerintah kepada pendaftar pun cukup beragam, karena itu diperlukan untuk terus memperbaharui segala informasi mengenai CPNS.

Mulai dari penyusunan jadwal, ketentuan mendaftar dan cara dan alur pendaftaran yang terstruktur, dan yang tak kalah penting dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratan menjadi elemen terpenting bagi setiap pesrta yang ingin mendaftar.

Ada berbagai macam pesyaratan dan aturan bagi perserta yang berniat untudk mendaftar.

Berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, beberapa persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

Selain itu, pelamar tidak pernah dipidana penjara, Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian, pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.

Baca juga: Mahasiswa Ini Terlambat Wisuda, Ketiduran di Kosan Gegara Cari Info CPNS, Orangtuanya Kecewa

Lalu pelamar juga diharuskan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.

Pelamar juga haru sehat jasmani dan rohani, dan bukan anggota atau pengurus partai politik.

Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Adapun dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas seperti Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai, Fotokopi KTP, Fotokopi Akta kelahiran, Pas foto, Surat pernyataan penempatan di mana pun, Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved