Penipuan Calon TKI di Cirebon
BREAKING NEWS, Puluhan Calon TKI Cirebon Korban Penipuan Datangi Polres Cirebon Kota, Ada Apa?
pada tahun 2022 lalu para korban didampingi kuasa hukumnya sudah melaporkan secara resmi atas insiden yang dialaminya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Cirebon yang menjadi korban penipuan untuk bekerja di luar negeri mendatangi Polres Cirebon Kota, Kamis (7/9/2023).
Pantauan Tribun di lokasi, para warga tiba di Mako Polres Cirebon Kota sekira pukul 11.30 WIB.
Mereka tiba didampingi Kuasa Hukumnya bernama Nurita, asal Jakarta.
Satu persatu korban masuk melalui pintu utama Polres dan langsung diterima oleh petugas yang berjaga.
Setelah diterima, 10 warga saja yang diperkenankan masuk, sementara sisanya harus menunggu di luar.
Sementara, informasi yang diterima, kedatangan para korban ke Mapolres Cirebon Kota untuk mempertanyakan penanganan kasus tersebut sampai sejauh mana.
Di mana, pada tahun 2022 lalu para korban didampingi kuasa hukumnya sudah melaporkan secara resmi atas insiden yang dialaminya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 129 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon, Jawa Barat diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum sebuah perusahaan penyaluran tenaga kerja di Kabupaten Cirebon.
Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa, tepatnya ke negara Polandia untuk dipekerjakan di sebuah pabrik di sana.
Namun, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan, walau sudah berlangsung selama 1 tahun terakhir.
Padahal, para calon TKI tersebut sudah membayar sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda, kepada oknum tersebut.
Para korban tersebut akhirnya mengadukan kejadian yang dialaminya kepada lawyer di Jakarta.
Pada Kamis (24/8/2023) lalu, perwakilan korban pun mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon.
Mereka meminta kepada Pengadilan Negeri Cirebon untuk meminta pengajuan sidang penyitaan aset pelaku penyalur tenaga kerja ilegal yang kantornya berlokasi di perumahan D'Green kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Nurita, Kuasa Hukum Para Korban mengatakan, para korban tak hanya berasal dari Cirebon saja.
Melainkan, dari berbagai daerah lain di Indonesia, seperti Indramayu, Sumedang, Palembang, Lampung, Jepara hingga Bali.
Mereka meminta oknum yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang berinisial Ed dan Dny untuk diproses secara hukum.
Sekaligus mengembalikan uang yang sudah disetor oleh korban keseluruhan.
"Saya datang dari Jakarta, LAWFIRM MAPS LAWYER INDONESIA, kami mewakili para korban tindak pidana penggelapan."
"Korbannya datang dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan juga Lampung, Palembang serta Bali."
"Korban kurang lebih ada 300 orang untuk korban tindak pidana ini, di Cirebon ada 129 korban yang terdata sebagai klien saya, yang saya bantu secara PROBONO untuk para korban, untuk peduli kemanusiaan kita kepada masyarakat, korban lain yang belum terdata kemungkinan makin banyak lagi."
"Jadi saya harapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengabulkan permohonan kami untuk penyitaan aset," ujar Nurita kepada awak media, Kamis (24/8/2023).
Kalau pun aset sudah dibalik tangankan ke pihak lain, Nurita menyebut, kasus tindak pidana penipuan ini harus diusut tuntas.
Dalam kasus itu, mewakili para korban juga pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota, namun belum ada tindak lanjut.
"Kalau pun aset sudah dibalik tangankan ke seseorang atau pihak lain, itu wajib diusut tuntas supaya hukum diberlakukan untuk penadahan barang bukti kejahatan."
"Dan kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota, di sana kita sudah laporan dari bulan Agustus 2022 akan tetapi kasus ini MANDEG setelah pergantian Kapolres," ucapnya.
Dijelaskan dia, bahwa setiap korban rata-rata telah menyetor uang dengan nominal Rp 30 juta ke pelaku.
Dalam perjalanannya, para korban diiming-imingi untuk bekerja di Polandia sebagai TKI.
"Ini unsur penipuan dan penggelapannya sangat jelas sekali, orang yang mau bekerja ke Polandia harus membayar Rp 30 juta, bahkan ada sampai Rp 60 juta, mengarah ke tindak pidana TPPU & TPPO"
"Yang resminya itu Rp 30 juta, tapi korban harus membayar sampai 80 juta-an oleh oknum yang berasal dari Indramayu, yang sekarang berkantor di perumahan The Green Cirebon."
"Dia buka kantor di perumahan The Green Cirebon, tapi kantornya juga palsu dan menipu kedok saja dan sudah menggiring banyak korban dari Indramayu, Bali, Palembang, Lampung, Jepara dan Sumedang, kasus ini harus menjadi prioritas ATENSI yang berwenang baik kepolisian maupun pengadilan."
"Bayangin sebanyak 300 orang yang membayar senilai Rp 30 juta ke orang tersebut, berapa totalnya."
"Kedoknya mengaku sebagai penyalur tenaga kerja, namun setelah kami kroscek di PT di Jakarta ternyata tidak ada kerjasama antara yang bersangkutan dengan PT tersebut," jelas dia.
Salah satu korban asal Kecamatan Mundu, Hermanto menyebut, dirinya mengalami kerugian hingga Rp 67 juta akibat ulah oknum penipuan berkedok bekerja di luar negeri tersebut.
Oknum tersebut, kata dia, mengaku akan menggunakan uangnya untuk keperluan administrasi dan lain-lain.
"Saya dijanjikan bekerja sebagai karyawan pabrik di Polandia, dijanjikan tahun 2022 itu sudah terbang, tapi sampai sekarang belum juga berangkat, makanya sekarang saya nuntut polisi usut tuntas kasus ini," kata Hermanto. (*)
Baca juga: Diimingi Kerja di Eropa, 129 Warga Cirebon Malah Jadi Korban Penipuan, Diminta Duit Puluhan Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.