Penipuan Calon TKI di Cirebon
Ini Tuntutan para Korban Penipuan yang Diimingi Kerja di Eropa Saat Datangi Polres Cirebon Kota
Didampingi Kuasa Hukumnya bernama Nurita, pada korban sedikitnya menyampaikan tiga tuntutan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Berbagai tuntutan disampaikan para korban penipuan yang diimingi bisa bekerja di Eropa saat mendatangi Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (7/9/2023).
Didampingi Kuasa Hukumnya bernama Nurita, pada korban sedikitnya menyampaikan tiga tuntutan, salah satunya meminta kepolisian bisa menangkap para pelaku.

Baca juga: BREAKING NEWS, Puluhan Calon TKI Cirebon Korban Penipuan Datangi Polres Cirebon Kota, Ada Apa?
Diketahui, pelaku yang dimaksud yakni pasangan suami istri bernama Edi dan Dunayah, warga Indramayu yang memiliki kantor di perumahan The Green Residence Cirebon.
Kantor tersebut juga diketahui menjadi tempat di mana ratusan warga Cirebon menjadi korban penipuan berkedok pemberangkatan bekerja ke negara Polandia.
Usai bertemu dengan penyidik Polres Cirebon Kota didampingi 10 korban, Kuasa Hukum Para Korban, Nurita mengaku bersyukur ternyata pelaporan yang telah dilayangkan sejak Agustus 2022 lalu itu kini telah berprogres.
Di mana tingkat pemeriksaannya sudah sampai sidik.
"Alhamdulillah, setelah tadi bertemu dengan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut, ada progres pemeriksaan dengan naik ke tingkat sidik dan akan dipercepat proses selanjutnya," ujar Nurita kepada awak media, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, kata dia, para korban mempertanyakan kasus tersebut yang sudah dilaporkannya selama satu tahun yang lalu itu.
Di samping itu, kedatangan para korban juga menuntut pihak kepolisian, khususnya Kapolres Cirebon Kota untuk segera menangkap para pelaku.
"Kedatangan dari para perwakilan calon TKI ke Polres Cirebon Kota juga meminta kepada Bapak Kapolres Cirebon Kota untuk segera menangkap pelaku suami istri tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, para korban juga meminta kepada kepolisian untuk segera memasang garis polisi di tempat yang menjadi lokasi penipuan, yakni The Green Residence Cirebon.
Nurita menyatakan, bahwa ia masih meyakini polisi bisa menangkap pelaku yang berstatus sebagai suami istri itu.
"Bagi kami yang melihat progres dan kemajuan kepolisian RI saat ini sangat tidak mungkin tidak bisa menangkap pelakunya," jelas dia.
Sebelumnya, perisitiwa penipuan berkedok pemberangkatan bekerja ke luar negeri disampaikan Kuasa Hukum Para Korban bernama Nurita di Pengadilan Negeri Cirebon pada Kamis (24/8/2023) lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.