CPNS 2023
Segini Besaran Gaji yang Diterima CPNS Lulusan S1 yang Bakal Lolos Pada Tahun 2024
Segini rincian besaran gaji untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan S1 yang bakal lolos pada tahun 2024.
TRIBUNCIREBON.COM- Segini rincian besaran gaji untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan S1 yang bakal lolos pada tahun 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini telah mengumumkan kebijakan gaji PNS naik.
Rinciannya kenaikan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri, sementara kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.
Adanya kenaikan gaji PNS diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu (26/8/2023).
Baca juga: Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS yang Digelar Tahun Ini, Minimal Usia 18 Tahun
Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok.
Di beberapa instansi pemerintah komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).
Tukin yang relatif cukup tinggi didominasi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2023 Resmi dari BKN, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya
Gaji CPNS lulusan S1
Nah pemerintah sendiri berencana akan membuka penerimaan CPNS pada akhir tahun ini.
Prosesnya pun akan selesai pada tahun 2024 yang ditandai dengan penerimaan SK CPNS bagi mereka yang lolos serangkaian tahapan seleksi.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, formasi yang paling banyak dibuka adalah untuk lulusan sarjana alias S1.
Lalu berapa gaji untuk CPNS lulusan S1 yang bakal lolos pada tahun 2024 setelah kenaikan gaji?
Syarat Daftar CPNS 2023, Pendaftarannya Diundur Menjadi Rabu 20 September 2023 |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemerintah Memundurkan Pendaftaran CPNS 2023, Peserta Belum Bisa Buat Akun di SSCASN |
![]() |
---|
Aturan Terbaru, Peserta yang Pernah Mengundurkan Diri Tidak Boleh Daftar CPNS 2023 |
![]() |
---|
Syarat Khusus CPNS Jaksa 2023 di Kejaksaan RI, Ada 2000 Formasi, Siapkan Tiga Surat Ini |
![]() |
---|
Tata Cara Mendaftar Akun SSCASN Baru, Wajib Siapkan Berkas Dokumen Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.